Pegawai Jaksa Aniaya Tahanan: "Bila Tidak Ditindak, Evaluasi Pimpinannya.!!"

Sebarkan:

Penganiayaan yang dilakukan pegawai jaksa cabang kejaksaan negeri (Cabjari) ‎Labuhan Deli, Fahrizal (34) terhadap seorang tahanan, Edi Suratman (26) merupakan tindakan pidana.

Oknum yang telah melakukan kekerasan sudah sepatutnya diberikan tindakan. Apabila tindakan itu diabaikan, maka pimpinan di Cabjari Labuhandeli perlu dievaluasi.

Pengamat Hukum, Muslim Muis SH, menegaskan, apapun tindakan kekerasan yang dilakukan seseorang kepada orang lain adalah tindakan pidana, untuk ‎itu segera diberikan sanksi secara pidana. 

"Kalau memang terbukti melakukan penganiayaan, segera ditindak dan diproses secara hukum. Sekarang ini tidak zaman lagi dengan kekerasan, ‎apalagi pelakunya penegak hukum," ungkap Muslim, Selasa (17/4/2018).

Ditegaskan Direktur Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan‎ (Pushpa) ini, apabila adanya proses pembiaran dalam menindak oknum itu, terindikasi adanya keterlibatan dari atasannya terhadap kekerasan tersebut.

"Ini perlu dikaji, apakah ada keterlibatan atasannya. Yang jelas, kalau atasannya tidak menindak, bisa jadi ini perintah atasannya. Jadi, perbuatan itu dilakukan oknum, maka perlu diberhentikan. Tapi, bila ada keterlibatan atasannya, maka pimpinannya perlu dievaluasi juga," tegas Muslim.

Harapan Muslim, kasus kekerasan terjadi di lingkungan aparatur penegak hukum sudah saatnya jadi atensi dan perhatian serius, karena penegak hukum harus memberikan cerminan baik di mata hukum.

"Kita tegaskan, jangan karena penegak hukum segampangnya melakukan kekerasan terhadap masyarakat, ini perlu dievaluasi dan jadi perhatian serius dari pejabat tertinggi dari institusi hukum," tutup Muslim.

Sementara Kacabjari Labuhandeli, Olan Pasaribu yang dikonfirmasi mengaku sedang tidak berada di kantor, karena dirinya sedang cuti.

"Nanti setelah saya cuti, akan segera saya tindak," katanya melalui pesan singkat sms.

Perlu diketahui, kekerasan itu dilakukan pegawai jaksa Cabjari Labuhandeli, Fahrizal terhadap seorang tahanan kasus pembunuhan, Adi Suratman terjadi pada Selasa (10/4/2018). (mu-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini