KC FSPMI Tabagsel Desak Pemerintah Terapkan UU Ketenagakerjaan

Sebarkan:

Jajaran pengurus Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Koordinator Daerah Tapanuli Bagian Selatan (KC FSPMI Tabagsel), yang membawahi 5 kabupaten/kota, yakni, Kabupaten Padang Lawas (Palas), Paluta, Tapsel, Kabupaten Madina dan Kota Padangsidempuan, mendesak pemerintah yang ada di 5 kabupaten/kota tersebut berkomitmen dan memiliki konsekuensi dalam menerapkan peraturan undang-undang ketenagakerjaan terhadap perusahaan yang tersebar di daerah Tabagsel ini.

Pernyataan ini ditegaskan Ketua KC FSPMI Tabagsel, M. Syafii didampingi Bendaharanya Uluan Pardomuan Pane, saat koordinasi kerja dengan Pihak UPT Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) Wilayah 7 yang membawahi 6 daerah kabupaten/kota se-Tabagsel, Jumat (13/4/2018).

"Keberadaan KC FSPMI Tabagsel saat ini sudah eksis berjuang bersama ratusan pekerja/buruh yang tersebar di 5 daerah kabupaten/kota se-Tabagsel, yang merupakan daerah pemekaran dari Kabupaten Tapsel dulunya," ungkapnya. 

Secara struktural, lanjut Syafii, eksistensi KC FSPMI Tabagsel membawahi masing-masing 1 PC SPEE FSPMI Tabagsel, 5 PUK SPEE FSPMI, 2 PUK SPL FSPMI dan 2 PUK SPAI FSPMI, dengan jumlah anggotanya tercatat di instansi ketenagakerjaan sebanyak 700-an pekerja/buruh.

"Dari hasil catatan kami, para pekerja/buruh secara ikhlas bergabung ke serikat pekerja FSPMI, dikarenakan selama ini terus merasakan penindasan dan ketidakadilan dari perusahaan tempat para buruh bekerja," sebutnya.

Beberapa persoalan hubungan industrial yang kerap dirasakan pekerja di daerah ini, tambah Syafii, seperti PHK sepihak, upah di bawah ketentuan UMK, tidak adanya perjanjian kerja bersama (PKB), hingga peraturan perusahaan yang dinilai tidak manusiawi.

"Untuk itu, di hadapan pihak UPT Wasnaker wilayah 7 dan pihak Disnaker Kota Padangsidempuan, kami mendesak agar rezim pemerintah di daerah Tabagsel lewat institusi ketenagakerjaannya, bersikap tegas menerapkan aturan perundang-undangan ketenagakerjaan di seluruh perusahaan di wilayah tugasnya," desaknya.

Menyikapi hal ini, Pegawai PPNS UPT Wasnaker Wilayah 7, Ali Sakban Pane didampingi Pardamean Ritonga menyatakan, pihaknya mengapresiasi komitmen serikat pekerja FSPMI yang berjuang menuntun hak-hak normatif pekerja/buruh di daerah 5 kabupaten/kota. 

"Kami dari pihak UPT Wasnaker wilayah 7, yang membawahi 6 daerah kabupaten/kota se-Tabagsel, memiliki tupoksi untuk mengawasi pelaksanaan peraturan undang-undang ketenagakerjaan di setiap perusahaan yang tersebar di daerah Tabagsel ini," ucap Sakhban.

"Selain itu, keberadaan jumlah personil di Kantor UPT Wasnaker wilayah 7 yang minim, tidak sebanding dengan luasnya daerah kerja kami. Makanya, kerjasama dan kordinasi dengan serikat pekerja FSPMI Tabagsel diperlukan untuk mendukung tupoksi UPT Wasnaker wilayah 7 dalam melakukan fungsi pengawasan ketenagakerjaan," tutupnya. (pls-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini