Berkat Informasi Masyarakat, Penjual Narkoba Ini Diciduk Polisi

Sebarkan:

FS (38) alias Darto, warga Jalan Nembos diringkus Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar berkat informasi masyarakat, di Jalan SKI, Gang Dame Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, Rabu (4/4/2018) malam sekira pukul 21.30 wib.

Penangkapan berawal dari informasi diterima Sat Narkoba menyebutkan ada seorang laki-laki yang menjual narkoba di lokasi yang dimaksud.

Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Mulyadi, Kamis (5/4/2018) menuturkan informasi yang didapat langsung ditindaklanjuti petugas dengan langsung mendatangi lokasi informasi.

"Saat petugas tiba dan menemukan seorang laki-laki yang dicurigai yang berdiri sendirian dipinggir jalan. Saat ditangkap, diketahui bernama FS alias Darto," kata Mulyadi.

Dari tangan kiri FS, petugas menemukan 2 paket narkotika diduga jenis Sabu seberat 0,65 gram. Dan dari tangan kanannya ditemukan 1 Unit Hp merk Samsung, kemudian dari 1 buah tas sandang warna hitam yang dipakainya juga ditemukan 1 unit Hp Samsung dan 1 buah baterai merk Panasonic.

Kepada petugas, FS mengakui bahwa barang bukti ditemukan itu adalah miliknya.

"Atas tindakan FS dikenai melanggar pasal 114 subs 112 UU No 35 tahun 2009 ancaman 5 tahun penjara. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dikumpulkan serta langsung dibawa ke Sat Narkoba untuk dilakukan penyidikan," tutup AKP Mulyadi. (JS)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini