Pungli Guru Honorer, Resman : Tidak Ada Kutipan

Sebarkan:



Bagi para guru tenaga harian lepas (honor) pasti akan membutuhkan perpanjangan kontrak agar tetap dapat melaksanakan tugas sebagai guru di sekolah tempatnya mengajar.

Begitu juga terjadi di Kabupaten Simalungun, para guru honor melakukan (mengajukan) permohonan untuk surat perpanjangan tugas (SPT) kontrak guru untuk tahun 2018. Karena memang, para guru honor (PTT) harus memiliki SK PTT dalam menjalankan tugas.

Terkait pengurusan SPT ini, beredar informasi terjadinya upaya pengutipan biaya kepada sejumlah guru yang mengurus SPT tersebut. Apalagi jumlah biaya yang diminta untuk mengurusnya terlalu memberatkan bagi guru honor.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun, Resman Saragih, S.Sos saat dihubungi metro-online.co, Senin (12/3/2018) mengaku bahwa sampai saat ini tidak ada masalah dalam penerbitan SK PTT. Semua berjalan dengan baik dan tidak ada dipungut biaya.

"Dalam pengurusan SK PTT, tidak ada masalah. Para guru yang mengurus tetap kita layani dengan baik. Nah, untuk menghindari hal-hal negatif yang bisa saja merugikan sebaiknya langsung diurus langsung sendiri. Tak usah pakai titip sama orang lain," sebut Resman Saragih.(JS)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini