Peluang Magang Dalam Negeri Hingga ke Jepang Kembali Terbuka di Sulteng

Sebarkan:


Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tengah, di 2018 ini kembali memberikan kesempatan bagi pencari kerja yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi penerimaan peserta pelatihan pemagangan dalam negeri berbasis pengguna sebanyak 9 kejuruan.

Kepala Bidang Pembinaan, Pelatihan, Perluasan, Penempatan dan Produktifitas Tenaga Kerja (P5TKA), Dra Fatnini, Msi, menjelaskan, peluang ini sangat baik dimanfaatkan bagi pencaker diwilayah sulteng baik kota maupun kabupaten.

Adapun persyaratan secara umum, kata Fatnini, diantaranya, pendaftar merupakan pencari kerja, siswa LPK dan tenaga kerja yang akan ditingkatkan kompetensinya baik pria maupun wanita berumur 18 tahun dan memiliki bakat serta minat dalam memenuhi persyaratan sesuain program pemagangan.

Sedangkan, untuk kejuruan yang dimagangkan antara lain, kejuruan automotive sepeda motor, automotive kendaraan ringan (mobil), perhotelan dan kejuruan design grafis, las listrik, teknisi AC split, menjahit dan tata kecantikan serta instalasi listrik.

"Dari sembilan kejuruan itu syarat khususnya calon peserta belum menikah dan umur 25 tahun serta untuk design grafis peserta memiliki pengetahuan dasar komputer. Untuk waktu dan tempat pendaftaran dimulai 14 februari sampai 2 maret 2018, di kantor Disnakertrans pada bidang P5TKA dijalan kartini no 98, setiap hari kerja," jelas Fatnini, Kamis (1/3/2018) di Palu.

Selanjutnya, kata Fatnini, untuk tata cara pendaftaran, peserta pencaker yang dibuktikan dengan kartu AKI atau kartu pencaker dan tidak sedang menempu pendidikan sekolah.

Kemudian mengisi formulir pendaftaran, selanjutnya menyerahkan foto copi KTP, ijazah, foto warna dan menyerahkan formulir pendaftaran yang telah diisi ke panitia pada 2 maret 2018.

Dan untuk seleksi wawancara dilaksanakan 5 sampai 6 maret 2018, di kantor disnakertrans. Kemudian pengumuman hasil seleksi 8 maret 2018.

Sementara untuk program pemagangan kejepang para pencaker bisa mendaftar langsung pada Dinas Disnakertrans.

"Bisa langsung ke dinas yang membidangi ketenagakerjaan baik provinsi, kota dan kabupaten, untuk mengetahui persyaratan yang lebih jelas," pungkasnya. (Rahmad)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini