LANGKAT-Pasca dikabulkannya gugatan Calon Bupati Langkat
jalur Independen Prof Djohar Arifin Husai dan Iskandar Sugito, oleh Pengadilan
Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) untuk maju sebagai salah satu calon pada
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018-2023.
Sejauh ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum bisa
mengambil langkah. Apakah akan menempuh jaluh hukum lain atau bernegosiasi
dengan tim Prof Djohar. Hal ini dilatarbelakangi pihak penyelenggara ini belum
menerima salinan putusan.
"Pastinya, kita belum bisa mengambil langkah. Apakah
akan menempuh jalur hukum lain atau negosiasi," kata Ketua KPU Langkat
Agus Arifin melalui Komisioner Divisi Hukum Sopian Sitepu, saat dihubungi via
selular, Rabu (21/3/2018).
Pun begitu, jelas Sopian, pihak KPU Langkat, sudah
melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi. "Itulah arahan dari KPU
Provinsi, kita diminta untuk mempelajari dulu hasil putusan salinan dari
PTTUN," jelas dia, sembari mengakui kemungkinan salinan putusan diterima
besok.
Dirinya juga memaparkan, jika nanti setelah menerima
salinan dan mempelajari ada titik celah untuk menempuh jalur hukum lain. Tidak
menutup kemungkinan, pihaknya akan melakukan kasasi.
"Ya kita lihat dulu, kalau memang ada peluang untuk
menempuh jalur hukum, ya kita akan menempuhnya," tegas Sopian.
Untuk diketahui, awalnya gugatan pasangan Prof Djohar
Arifin Husai dan Iskandar Sugito, sempat tidak dikabulkan oleh Banwasli
Kabupaten Langkat. Selanjutnya, paslon jalur independen ini menempuh jalur
hukum lain dengan menggugat ke PTTUN.
Disini, pasangan ini dimenangkan pada sidang yang
diputuskan pada tanggal Selasa 20 Mei 2018 kemarin. Dimana salah satu isi
putusan memerintahkan KPU Langkat, untuk mengikutsertakan Prof Djohar dan
Iskandar Sugito. (lkt-1)