LANGKAT-Camat Secanggang Aliadi mengaku, kecewa berat
dengan perbuatan yang dilakukan aparaturnya (Kadus) Desa Telaga Jerni terkait
pungutan liar (Pungli) pengurusan Prona, karena hal ini telah mencoreng nama
baik Kabupaten Langkat.
Dia juga tidak menyangka tiga orang kadus yang dia kenal
secara baik bisa melakukan pemerasan terhadap warga dusun mereka yang berharap
bantuan pemerintah untuk mendapatkan status tanah yang bersertifikat.
"Saat ini saya sedang menelusuri apa yang terjadi sehingga mereka melakukan perbuatan
itu," katanya, Rabu (28/2/2018).
Namun Aliandi menduga, kepala dusunnya meminta uang
tersebut untuk biaya transportasi karena katanya kepala dusun memegang peranan
penting dalam pengurusan Program Nasional (Prona) yang diselenggarakan
pemerintahan Jokowi.
"Kepala dusun lah yang melakukan pengukuran tanah
serta yang mengantarkannya ke BPN," katanya.
Dia berharap agar peristiwa tersebut tidak lagi terjadi
di kecamatan Secanggang. "Sebagai manusia kita tidak luput lupa
kesalahan," katanya.
Camat Secanggang juga meminta warganya untuk memaafkan
tiga orang kepala dusun Desa Telaga Jernih yang diamankan petugas kepolisian,
Senin (26/3/2018) pukul 19.00 WIB. Ketiga kadus tersebut ditangkap polisi
karena memeras warga yang hendak mengurus sertifikat tanah.
"Kami berharap warga memaafkan kadus tersebut karena
mungkin mereka khilaf. Ini menjadi pelajaran untuk kita," kata Camat
Secanggang, Aliandi.
Sebelumnya, tiga kepala dusun di Desa Telaga Jernih
Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat ditangkap petugas Satreskrim Polres
Langkat, Senin (26/3/2018).
Mereka yang diamankan yakni Sumardi (40) Kepala Dusun,
Desa Telaga Jernih Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat, Sri Wahyuni (34)
kepala dusun, Desa Telaga Jernih dan Ariadi (42). Ketiganya memeras warganya
sebesar Rp 850 ribu agar surat tanah mereka menjadi sertifikat. (lkt-1)