Imigrasi Palu Deportasi 20 Orang Asing dan Gagalkan 6 TKI Non Prosedural

Sebarkan:


Tercatat di 2017 hingga memasuki 2018 beberapa kasus di Kantor Imigrasi Kelas I Palu, telah ditangani.

Sebelumnya, di 2017 sebanyak 20 orang asing yang masuk diwilayah hukum Imigrasi kelas I Palu itu telah dideportasi.

Sementara di tahun ini, ada 6 orang TKI non prosedural atau ilegal di batalkan. 

Kepala Kantor Imigrasi kelas I Palu, Suparman, SH MH menjelaskan, pembatalan ke-6 orang TKI non prosedural itu karena tidak memiliki kelengkapan persyaratan.

"TKI itu direkrut dari daerah lain dan rencananya akan mengurus paspor di imigrasi palu. Dari segi persyaratan tidak memenuhi. Terus tempat tujuan juga tidak jelas. Karena itu kita tidak berikan paspor dan kami tolak," jelas Kepala Kantor Imigrasi kelas I Palu, Suparman, SH MH, Kamis (1/3/2018), di Palu.

Menurutnya, langkah yang telah di tempuh pihak imigrasi Palu, sudah sejalan dengan program nasional. Dengan memperketat pengurusan paspor bukan berarti mempersulit pengurusannya, akan tetapi sebagai langkah pencegahan TKI non prosedural.

"Hal ini juga dilaksanakan untuk semua kantor imigrasi berkaitan dengan langkah langkah penanganan TKI Nonprosedural. Baik di dalam pemberkasan untuk mendapatkan paspor, maupun tempat pemeriksaan imigrasi. Kemudian pencegahan lainya dengan melakukan kerjasama dengan pihak terkait. Misalnya, pihak imigrasi sudah menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum Of Understanding (MOU) bersama BNP2TKI Disnaker dan Polda Sulteng," ungkapnya.

Sementara untuk masyarakat yang berniat menjadi TKI, Suparman menyarankan sebaiknya mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

"Saya menghimbau kepada masyarakat baik masyarakat yang akan menjadi TKI sebaiknya mengikuti prosedur yang benar. Silakan mendaftar di BNP2TKI atau di Disnaker, dari sana nanti akan diberikan rekomendasi untuk membuat paspor. Sebab tanpa rekomendasi pihak terkait tidak akan kami layani," tegasnya.

Selain itu, persoalan terkait ibadah Haji, diakuinya sudah dapat diatas. Akan tetapi, untuk pemberangkatan umroh tingkat kerawanannya masih tinggi.

Seperti dilansir sebelumnya, Kepala Sub Seksi Perizinan dan Keimigrasian Kantor Imgrasi Kelas I Palu, Deddy Yulianto menjelaskan, upaya yang dilakukan Imigrasi kelas I Palu terkait meningkatnya kuota Haji 2018 dengan memberikan kemudahan dalam pengurusan dan penggantian paspor.

"Khusus pengurusan paspor tahun 2018 kita jadwalkan untuk jamaah haji sulteng, sabtu dan minggu kita buka. Ini untuk kolektif dan untuk mandiri tiap jam kerja dari senin hingga jumat," jelas Deddy Yulianto.

Saat ini, kata Deddy, pihak imigrasi Palu telah merampungkan pembuatan paspor di dua Kabupaten di Sulteng, diantaranya Donggala dan Parigimoutong.

"Untuk kuota jamaah haji Donggala 183 orang, dan Parigi 128 orang, telah dirampungkan. Kemudian Poso 82 orang dan Buol 18 orang, sudah menyelesaikan tahapan foto dan wawancara dan ini cara kolektif karena jumlahnya tidak terlalu banyak. Selanjutnya Tolitoli kuota jamaah haji berkisar 209 orang. Akan tapi kita mendapatkan informasi sekitar 169 jamaah pada sabtu dan minggu ini akan datang. Sedangkan untuk kuota jamaah terbesar Sulteng yaitu, kota palu berkisar 700 orang. Namun ini belum data pasti," ungkap Deddy. (Rahmad)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini