Hendak Jual Mobil Curian, 2 Pelaku Curanmor Dihadiahi Timah Panas

Sebarkan:

Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor diterjang timah panas karena berusaha melarikan diri dalam penyergapan di daerah Tembung.

Kedua pelaku curanmor yang ditembak bernama Ade Silalahi alias Ade (26) warga Jalan Kemiri, Gang Serasi, Kelurahan Sudirejo II, Kecamatan Medan Kota dan Andika Syahputra alias Andika (33) warga Jalan Tanjung Bunga, Kelurahan Sudirejo II, Kecamatan Medan Kota.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira, Senin (12/3/2018), mengatakan kedua tersangka terbukti mencuri mobil Daihatsu Grand Max BK 9072 CG warna Hitam milik korbannya Fazid Hardiansyah Hasibuan (37) warga Jalan Persatuan, Gang Ikhlas, Kelurahan Sei Agul.

Dijelaskannya, pada Sabtu (10/3/2018) kemarin, sekira pukul 09.00 WIB korban yang hendak keluar dari rumah melihat mobil pick-up nya telah hilang.

Dari keterangan warga sekitar kalau mobil telah dicuri oleh kedua pelaku sekira pukul 04.30 WIB.

Merasa kehilangan, korban pun melaporkan kasusnya ke Polrestabes Medan dengan Laporan Polisi: LP/447/III/2018/SPKT Restabes Medan tanggal 10 Maret 2018.

Selanjutnya, sambung Putu, tim tugas luar Sat Reskrim Polrestabes Medan yang menerima laporan korban langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah yang berada di TKP.

Dari hasil penyelidikan petugas mendapatkan informasi kedua tersangka hendak menjual mobil curian di Jalan Pasar IV Tembung.

"Setelah mendapat informasi anggota langsung turun ke lokasi dan berhasil meringkus kedua pelaku pencurian kendaraan bermotor tersebut," ungkapnya. 

Putu mengungkapkan saat ditangkap kedua pelaku melakukan perlawan dan melarikan diri sehingga petugas memberikan tindakan tegas dengan menembak pada bagian kaki.

"Untuk tersangka Andika masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut. Sedangkan tersangka Ade telah diamankan di tahanan Sat Reskrim Polrestabes Medan," tuturnya didampingi Wakasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Ronni Bonic.

Dari pemeriksaan kedua tersangka berhasil membawa kabur mobil korban dengan cara merusak pintu mobil sembari menggunakan kunci letter T menghidupkan mesin.

"Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman di atas lima tahun kurungan penjara," pungkas Putu. (ril) 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini