Sejak beroperasi menjadi Rumah Sakit Umum (RSU) Mahlisyam
Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) diduga tidak mengantongi izin
operasional rumah sakit. Ironisnya rumah sakit itu sudah berjalan selama 4
tahun beroperasi yang sebelumnya hanya Klinik.
Demikian dibenarkan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan
Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMP2TSP) Kabupaten Sergai H. Akmal
Koto, MSi kepada wartawan Rabu (28/3/2018).
Dia mengatakan bahwa pada tahun 2017 pihaknya hanya mengeluarkan izin klinik baik SIUP maupun TDP, sedangkan izin operasional rumah sakit pihaknya sejauh ini belum pernah mengeluarkan izin tersebut.
Dia mengatakan bahwa pada tahun 2017 pihaknya hanya mengeluarkan izin klinik baik SIUP maupun TDP, sedangkan izin operasional rumah sakit pihaknya sejauh ini belum pernah mengeluarkan izin tersebut.
“Jika izin rumah sakit tidak ada, namun izin klinik
Mahlisyam itu ada di keluarkan kita juga berharap dan menghimbau kepada RSU.
Mahlisyam untuk segera mengurus izin mereka," tutur Akmal.
Saat disinggung tindakan DPMP2TSP terkait RSU Mahlisyam
tidak memiliki izin operasional, Akmal
menegaskan, untuk berkoordinasi ke Dinas Satpol PP dan Dinas Kesehatan
Kabupaten Sergai pihaknya hanya sebatas izin.
"Kita hanya terkait masalah izin untuk penertiban
adalah Dinas Sat Pol PP Kabupaten
Sergai, begitu juga Dinas Kesehatan Sergai yang bisa memberikan rekomendasi
untuk mendapat izin operasional rumah sakit
tersebut karena Dinas Kesehatan punya hak untuk itu,” ucapnya
menambahkan.
Sementara itu, Kadis Satpol PP Kabupaten Sergai Drs.
Fajar Simbolon MSi saat dihubungi wartawan, menuturkan bahwa pihaknya tidak bisa
melakukan tindakan jika tidak ada surat tembusan ke Satpol PP Kabupaten
Sergai.
“Jika Dinas Perizinan menyurati RSU Mahlisyam untuk segera membuat izin, lalu ditembuskan ke
Dinas Satpol PP dengan limit yang di tentukan, jadi ada dasar kita untuk
menertibkan itu. Kalau perlu kita segel
saja,” ungkap Fajar.
Terpisah, Direktur LSM Lembaga Pemerhati Keadilan Hukum (LPKH) Sugito sempat kesal dengan
pernyataan kedua dinas terkait yang terkesan lempar bola dan tidak bertanggung
jawab serta melakukan azas pembiaran kepada pihak yang kebal hukum tidak
mentaati aturan untuk mengurus izin.
“Kenapa masih ada pihak yang kebal hukum yang tidak mau
mengurus izin, apa susahnya mengurus izin dan dua dinas yang terkait punya hak menertibkan usaha yang
tidak memiliki izin, maka dalam waktu dekat kita akan laporkan rumah sakit itu
begitu juga dengan dua dinas yang saling buang bola tersebut,” ucap Sugito.
Sugito juga meminta Bupati Sergai Ir. Soekirman untuk
mengambil tindakan dengan memerintahkan bawahannya untuk segera melakukan
tindakan penutupan RSU Mahlisyam di Perbaungan yang tidak memiliki izin.
“Jika dinas nya
tidak mampu menertibkan yang salah itu, maka ada dugaan KKN yang dilakukan dinas
tersebut. Saya minta Bupati segera memerintahkan bawahannya untuk menutup rumah
sakit yang tidak memiliki izin operasional tersebut,” tegas Sugito.
Saat wartawan hendak menkonfirmasi Direktur RSU Mahlisyam dr. Rudi Lubis, upayanya tidak
berhasil. Begitu juga dengan telepon selulernya yang dihubungi meski berdering namun
tidak dijawab. (YR)