Harga Jagung Anjlok di Karo, Bupati Berikan Solusi

Sebarkan:


Komunitas petani jagung Kabupaten Karo yang diprakarsai Tekad Brahmana, Fredy Sebayang, Sapta Sebayang dan Sarjana Sinulingga, mengadukan keluh kesah mengenai harga jagung kepada KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) RI perwakilan Medan Ramli Simanjuntak S.H, M.H.

Keluh kesah tersebut dilontarkan saat pertemuan dengan Bupati Karo Terkelin Brahmana SH, Rabu (21/2/2018) di kantor KPPU Medan, Jalan Gatot Subroto No. 148 Medan.

Tekad Brahmana selaku perwakilan Komunitas petani jagung Kabupaten Karo angkat bicara.

Menurutnya, belum adanya kemampuan solusi yang cepat atas permasalahan harga jagung di Kabupaten karo yang menyebabkan rendahnya produktifitas lahan dan tanaman sehingga pendapatan para petani selalu pada posisi rendah dan bahkan selalu merugi.

“Hal ini diperparah lagi dengan faktor pasca panen petani dimana harga sering jatuh atas permainan kualifikasi serta persediaan hasil panen dari para tengkulak dan penampung," ujar Tekad.

Dikatakannya, kendala yang dirasakan oleh petani misalnya, permasalahan pupuk, permasalahan benih tanaman pangan dan permasalahan pemasaran hasil pertanian.

"Ini banyak dialami petani jagung khususnya wilayah Kecamatan Tiga Binanga dan Kecamatan Lau Baleng," jelasnya.

Di sela-sela sela pertemuan tersebut, Bupati Karo Terkelin Brahmana menyampaikan akan membuat program kedepan meningkatkan indeks pertanaman, mengurangi dampak perubahan iklim, perluasan areal tanaman baru (PATB), bantuan sarana dan prasarana, pemberdayaan kelembagaan pertanian.

“Permasalahan komoditas Jagung inilah yang akan dicarikan solusi karena fakta dilapangan harga jual tidak sesuai dengan HPP (Harga pembelian Pemerintah), panjangnya jalur distribusi, belum adanya program kemitraan secara MoU pada komoditi jagung di Provinsi Sumatera Utara," tuturnya.

Sementara, Komisioner KPPU Jakarta Saidah Sakwan yang hadir dalam tajuk "Monitoring Komoditas Jagung" di kantor KPPU Medan tersebut, mengatakan, solusi permasalahan yang dihadapi sekarang ini dapat dilakukan dengan cara seperti, harga jual disesuaikan dengan HPP.

Selain itu, memotong jalur distribusi dengan cara membuat perjanjian kerjasama (MoU) atau program kemitraan komoditas Jagung di Provinsi Sumatera Utara, khususnya Kabupaten Karo.

"Misalnya kemitraan industri pakan dengan kelompok tani, karena sesuai amanah UU tentang kontrak kerja no 5/1999 dan UU no 20/2008 jo PP No.17/2013 mendukung sebagai payung hukumnya," jelasnya dalam pertemuan itu.

Terlihat hadir dalam acara monitoring komoditas jagung tersebut Ny. Sariati Terkelin Brahmana, Kepala Bappeda Nasib Sianturi Msi, Kadis PU PR Ir.Paten Purba, Kadis Pertanian Sarjana Purba STP,MM.(Marko)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini