Gerebek Narkoba Rusuh di Labuhan, Motor Milik Istri Kepling Dibakar Massa

Sebarkan:

LABUHAN - Penggerebekan narkoba yang dilakukan Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan mendapat perlawanan dari warga di Kampung Tengah, Lingkungan 5, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan, Rabu (10/1) pukul 09.30 WIB.

 Polisi yang berhasil mengamankan 3 tersangka dengan barang bukti 5 bungkus sabu seberat 0,76 gram, peralatan sabu, timbangan dan tas berisikan plasti sabu. Namun, polisi mendapat serangan lemparan batu dan sepeda motor BK 6015 AFC dibakar warga.

 Ketiga tersangka yang diamankan adalah, Herianto alias Heri (39) warga Jalan Jermal, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan, Ana boru Tohang (61) warga Jalan Jermal, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan dan Parulian Manurung (30) warga Komplek Gabion, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan.

 Penggerebekan dilakukan polisi berdasarkan laporan dari masyarakat, dengan mengepung rumah bandar narkoba yang kerap meresahkan warga, polisi masuk melakukan penggerebekan.

 Ketiga tersangka berhasil diamankan dari rumah itu, sejumlah barang bukti ditemukan dari dalam kamar. Ketika polisi akan membawa tersangka, warga sekitar mencoba melakukan penyerangan dengan melempar batu.

 Situasi tidak kondusif, warga yang tersulut emosi membakar salah satu sepeda motor milik istri kepling setempat. Pembakaran itu karena warga menduga sepeda motor milik polisi.

 "Tadi warga marah, karena tak senang polisi datang menggerebek secara tiba - tiba, jadi, kereta yang dibakar dikira warga punya polisi, makanya warga membakar kereta itu," kata salah satu warga, Samsul.

 Tak berapa lama, puluhan personil Polsek Medan Labuhan datang membantu untuk mengamankan situasi di lokasi. Warga yang emosi dapat ditenangkan, para tersangka narkoba langsung digiring ke Mapolres Pelabuhan Belawan.

 Kasat Reskrim‎ Polres Pelabuhan Belawan, AKP Edy Safari dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sudah mengamankan ketiga tersangka dengan barang bukti.

 "Kita masih memeriksa tersangka dan mengembangkan kasus ini, dalam waktu dekat kasus ini akan segera kita limpahkan ke pengadilan," kata Edy Safari. (mu-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini