Panglong Ini Disinyalir Jual Kayu Bodong dan Beroperasi Tanpa Ijin

Sebarkan:



Toko Material "Panglong" Heri di Jalan Umar Baki, Kelurahan Limau Sundai, Kecamatan Binjai Barat disinyalir menjual dan membeli kayu illegal serta beroperasi tanpa miliki ijin.

Pasalnya, kayu yang dibeli dan yang dijual oleh toko tersebut tidak disertai dokumen yang sah dari kehutanan alias kayu yang ada di toko panglong Heri itu bodong. Anehnya, selama ini toko tersebut aman, tidak pernah diperiksa oleh petugas kehutanan ataupun kepolisian.

Terkuaknya toko tersebut menampung kayu-kayu illegal ketika ada dua truk sedang melakukan pembongkaran kayu. "Sopir mengatakan, dirinya hanya membawa barang saja dan mengenai dokumen atau surat surat jalan tidak ada dipegangnya. kayu ini tidak ada dokumennya pak, kan udah biasa gini urusan toke ke toke,” papar sang sopir.

Sementara itu pemilik toko bangunan Heri ketika dikonfirmasi tentang legalitas kayu yang baru dibongkar mengatakan, sedang berada diluar.

"Kerjaan aku bukan ini saja bang. Aku lagi diluar ada urusanlah," kata Heri kemarin melalui via seluler.

Sementara itu, dari keterangan diperoleh, Heri Panglong bukan hanya pemilik toko material. Dirinya juga mengaku sebagai rekanan dari Pemko Binjai dan Pemkab Langkat. Yang mana, proyek infrastuktur di pemerintahan banyak memakai material darinya.

Seperti diketahui, menurut aturan yang ada, untuk membuka panglong memerlukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan IMB toko material ini harus diperuntukkan untuk bangunan usaha.

Izin usaha yang harus dimiliki adalah NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), Izin Gangguan (HO), dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan).(hendra)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini