Konawe - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Konawe kian menunjukan taringnya. Kini giliran 6 Kepala Dinas dan beberapa ASN diproses dengan dugaan kasus yang sama.
Sebelumnya Panwas Konawe telah memeriksa Wakil Bupati Konawe, Parinringi dan Sekretaris daerah, H. Ridwan Lamaroa atas dugaan Pelanggaran Kode Etik ASN terlibat politik praktis menghadiri pengukuhan TIM Salah satu bakal calon gubernur dan Wakil gubernur sulawesi tenggara diunaaha.
Saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp (Kamis,18/01) Koordinator Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Pemilu PANWAS Konawe, Indra Eka Putra, SH menyebutkan beberapa ASN dan 6 Kadis lingkup pemda konawe yang diduga terlibat dalam aktivitas politik salah satu pasangan calon di Konawe.
"Keenam orang itu, yakni Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Konawe, Santoso; Kepala Dinas Ketahahan Pangan, Muh. Akbar; Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Jumrin Pagala, Kepala Dinas Peternakan, Jumrin; Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Mudiyanto dan Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultutra Kabupaten Konawe, Syahruddin".
Ia juga mengatakan ada beberapa ASN yang turut hadir dalam kegiatan politik tersebut. Mereka adalah salah seorang wanita yang bertugas di Sekretariat Daerah Konawe, Camat Uepai dan Camat Konawe.
"Untuk perempuan ini, saat kami panggil dia tidak hadir. Tapi ini tidak menghalangi proses untuk mengeluarkan rekomendasi. Justru akan merugikan yang bersangkutan, karena dia tidak bisa kasi penjelasan," terangnya.
Ia menyebutkan bahwa ada salah seorang kepala dinas yang datang ke tempat acara tersebut dengan menggunakan mobil dinas milik pemerintah.
"Benar, bahkan ada salah seorang kadis yang hadir dalam kegiatan tersebut menggunakan mobil dinas". Ucapnya
Menurut Mantan Ketua Umum BADKO HMI Sultra ini, keenam pejabat yang telibat dalam kegiatan pengukuhan tim pemenangan salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe 2017 lalu, telah dilaporkan keinstitusi terkait penangan pelanggaran kode etik ASN.
"Mereka yang terlibat itu telah kami rekomendasikan ke institusi terkait yakni Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Komisi Aparatur Sipil Negara," Tutupnya. (join)
Ia juga mengatakan ada beberapa ASN yang turut hadir dalam kegiatan politik tersebut. Mereka adalah salah seorang wanita yang bertugas di Sekretariat Daerah Konawe, Camat Uepai dan Camat Konawe.
"Untuk perempuan ini, saat kami panggil dia tidak hadir. Tapi ini tidak menghalangi proses untuk mengeluarkan rekomendasi. Justru akan merugikan yang bersangkutan, karena dia tidak bisa kasi penjelasan," terangnya.
Ia menyebutkan bahwa ada salah seorang kepala dinas yang datang ke tempat acara tersebut dengan menggunakan mobil dinas milik pemerintah.
"Benar, bahkan ada salah seorang kadis yang hadir dalam kegiatan tersebut menggunakan mobil dinas". Ucapnya
Menurut Mantan Ketua Umum BADKO HMI Sultra ini, keenam pejabat yang telibat dalam kegiatan pengukuhan tim pemenangan salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe 2017 lalu, telah dilaporkan keinstitusi terkait penangan pelanggaran kode etik ASN.
"Mereka yang terlibat itu telah kami rekomendasikan ke institusi terkait yakni Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Komisi Aparatur Sipil Negara," Tutupnya. (join)