KPU Langkat Lakukan Penelitian Berkas Dukungan Perbaikan Paslon Bupati

Sebarkan:

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Langkat, melakukan penelitian berkas dukungan perbaikan bagi pasangan bakal calon Bupati dan wakil Bupati Langkat dari jalur perseorangan, Selasa (23/1/2018) di Gedung Pegnasos Stabat.

Penelitian berkas dukungan perbaikan ini perlu dilakukan karena terkait dengan cukup atau tidaknya dukungan e-KTP bagi pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Langkat dari jalur perseorangan dengan batas minimal 53.552 dukungan e-KTP atau Surat keterangan yang dikeluarkan Disdukcapil sebelum masuk tahapan verifikasi faktual.

Demikian disampaikan Ketua KPU Kabupaten Langkat Agus Arifin, saat memberikan arahan kepada para PPK dan PPS se-kabupaten Langkat yang ikut melakukan penelitian berkas dukungan tersebut. 

"Alhamdulillah saudara-saudara PPK dan PPS  dapat bergabung melaksanakan penelitian berkas dukungan para pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Langkat. Saya minta bekerjalah dengan tegas dan jelas, namun tetap berhati-hati, sabar, teliti dan profesional," harap Agus, seraya meminta kepada PPK dan PPS untuk meneliti KTP, jangan memihak atau menjadi partisan, bersikaplah objektif karena hal ini menyangkut hak politik masyarakat.

Selain memeriksa kecocokan dukungan e-KTP juga diteliti masalah kegandaan internal dan eksternal dukungan, untuk mengetahui apakah syarat dukungan itu memenuhi syarat (MS) atau tidak menuhi syarat (TMS).

"Jangan ragu-ragu bekerjalah secara profesional ikuti ketentuan yang ada, jaga integritas karena ini masuk tahap penentuan bagi pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati," pungkas Agus.

Ditempat yang sama Divisi Teknis Muhammad Khair mengatakan ini adalah penelitian berkas administrasi dukungan bagi pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Langkat.

"Bekerjalah dengan profesional jangan ada yang memihak, kita diposisi yang metral," ujar Khair didampingi Divisi SDM dan Parmas T Muhammad Benyamin dan Adlina Sarah. (lkt-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini