KPU Deliserdang Lakukan Verifikasi Faktual Parpol

Sebarkan:

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deliserdang melakukan verifikasi partai politik (Parpol). Verifikasi parpol ini berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat dan dewan perwakilan rakyat daerah.

Koordinator Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Deliserdang Boby Indra Prayoga pada Rabu (31/1/2018) mengatakan verifikasi faktual parpol dilaksanakan selama 2 hari sejak Selasa (30/1) sampai Rabu (31/1).

"Untuk partai di Deliserdang yang sudah lulus verifikasi Partai Perindo," kata Boby.

Lanjut Boby, pihaknya sudah melakukan verifikasi Partai Berkarya dan PPP dan sisanya dilakukan hari ini.

"Setiap komisioner melakukan verifikasi 2 atau 3 parpol," terang Boby.

Boby pun menjelaskan saat dilakukan verifikasi faktual harus hadir Ketua, Seketaris, Bendahara serta 5 persen anggota dengan sebaran 50 persen dari 22 Kecamatan di Kabupaten Deliserdang.

"Saat melakukan verifikasi kita diawasi Panwaslih," tegas Boby.

Informasi yang diperoleh untuk Deliserdang ada 12 partai lama yang diverifikasi yaitu PDIP, Partai Golkar, PPP, Partai Hanura, Partai Nasdem, PAN, Partai Gerindra, PKB, PKPI,PKS, Partai Demokrat, PBB. Sementara untuk partai baru ada dua partai yaitu Partai Perindo dan Partai Berkarya. (Manahan) 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini