Bandar Sabu Asal Simalungun Merengek Didalam Sel

Sebarkan:

Satuan Narkoba Polres Asahan berhasil meringkus pengedar BD narkotika jenis sabu – sabu, yang herannya Supriadi (43) warga desa Teluk Lapian Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun itu sempat merengek didalam sel tahanan.

Informasi diperoleh, dari Sat Narkoba, penangkapan terhadap BD itu berawal dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat jika di sekitar areal kebun kepala sawit di desa Suka Makmur Kecamatan Pulau Bandring akan ada transaksi narkoba dan informasi berharga itu langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

Demikian dijelaskan Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Wilson Siregar, Rabu (10/1/2018) sekira pukul 11.00 Wib saat dikonfirmasi.

"Petugas sempat terkecoh, namun berkat kejelian anggota yang diturunkan, pihaknya berhasil meringkus tersangka dengan barang bukti satu paket berisi keristal putih diduga narkotika jenis sabu – sabu seberat 2,11 gram dan satu unit timbangan digital," ucapnya.

Sementara, menurut pengakuan tersangka, barang haram itu diperoleh dari salah seorang pria bernama Aris warga desa Pulau Bandring.

”Pengakuan tersangka, barang haram itu diperoleh dari Aris yang alamat pastinya belum diketahui,” tambahnya.

"Kami tetap mengharapkan kerjasama yang baik dari seluruh elemen masyarakat, jika mengetahui ada tindak kejahatan penyalahgunaan narkotika agar menginformasikan dan pihaknya akan segera menindaklanjuti," pungkasnya. (rial)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini