Ambil Emas Tetangga, Kakek 68 Tahun Ini Berurusan Sama Polisi

Sebarkan:




Tidak terima emasnya dikembalikan hanya 28 mayam, SR melaporkan kakek berusia 68 Tahun ini ke Polisi, minggu (03/12/2017).

Menurut keterangan SR, seorang kakek berinisial NM (68) warga dusun Analisa Gampong Paya Bujok Tunong Kecamatan Langsa Baro Kota Langsa, merupakan tetangganya itu diadukan kepolisi karena diduga telah mengambil emasnya sejumlah 30 mayam.

Hal itu dilakukan kakek NM, berawal dari pengembalian charger HP SR yang pernah dipinjam tetangganya, kemudian charger HP tersebut dikembalikan oleh tetangga lainnya melalui kakek NM.

Pada saat NM mengembalikan charger HP kepada SR, dari situlah NM melakukan aksinya dengan masuk ke dalam kamar SR.

Kakek NM masuk ke kamar SR karena dirinya dimintai tolong untuk mencarikan sumber bau bangkai di kamarnya, pada saat mencari sumber bau tersebut NM melihat 1 buah dompet di bawah lemari milik SR.

Melihat SR lengah, NM pun langsung mengambil dompet tersebut,  setelah itu NM membuka isi dompet dimaksud melihat ada barang berharga NM pun langsung menyembunyikannya

Selanjutnya NM pergi ke Toko emas dan disanalah NM menjual barang hasil curiannya, lalu 1 buah cincin emas ring polos seberat 2 mayam, dengan harga Rp. 3.640.000, dan uang hasil jual emas tersebut digunakan NM untuk kebutuhan sehari-harinya.

Atas kehilangan emas ini SR curiga kepada NM, merasa sudah dicurigai akhirnya NM mengembalikan emas yang masih tersisa kepada SR, pada hari Sabtu, 02 Desember 2017 dengan cara meletakakan di sebuah kursi rumah milik SR.

Namum emas yang dikembalikan oleh NM hanya 28 mayam dan SR merasa keberatan sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Langsa, dengan laporan Nomor : LP / 296 / XII / 2017, Tanggal 02 Desember 2017 Tentang Tindak pidana pencurian.

Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa melalui Kasat Reskrim Polres Langsa Iptu Agung Wijaya Kusuma mengatakan untuk saat ini NM sudah diamankan di Polres Langsa, dan akan diproses lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang sudah diamankan dari tangan pelaku berupa uang Tunai sejumlah Rp. 1.800.000,- merupakan sisa uang hasil penjualan emas dan 1 buah cincin emas ring polos seberat 2 mayam beserta surat yang disita dari Toko emas JS, ujarnya. (syaf)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini