Tim Pemenangan Antarkan Berkas Syarat Pencalonan Perseorangan Mion Tarigan

Sebarkan:





Deliserdang - Didampingi ratusan pendukung dan relawan, Tim Pemenangan Mion Tarigan tiba di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deliserdang di Jalan Karya Jasa Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang, Lubuk Pakam pada Selasa (28/11) sekira pukul 13.50 Wib.

Setibanya di Kantor KPU Deliserdang, Bakal Calon (Balon) Wakil Bupati Deliserdang Zainal Arifin dan Tim Pemenangan Mion Tarigan diantaranya Ketua Tim Pemenangan Mion Tarigan Alamsyah Saragi diterima Koordinator Divisi Teknis Arifin Sihombing dan Koordinator Divisi Keuangan, Umum dan Logistik Lisbon Situmorang di Aula KPU Kabupaten Deliserdang.

Koordinator Divisi Teknis KPU Kabupaten Deliserdang Arifin Sihombing mengatakan
jika pihaknya akan mengecek Formulir B1 terdiri dari fotocopy KTP atau Surat Keterangan dari Disdukcapil Deliserdang dan formulir B2 terdiri dari rekapitulasi fotocopy tingkat Desa dan Kecamatan ditandatangani calon dan bermetarai Rp 6000.

"Syarat pencalonan perseorangan 87.496 fotocopy KTP atau Surat Keterangan dari Disdukcapil Deliserdang dengan sebaran minimal 12 Kecamatan di Kabupaten Deliserdang," kata Arifin Sihombing.

Sementara balon Wakil Bupati Deliserdang Zainal Arifin mengatakan penyerahan dokumen ini untuk bisa mengikuti Pilkada di Deliserdang Tahun 2018 melalui jalur independen.

"beliau (Mion Tarigan) ada kesibukan yang tidak bisa ditinggalkan sehingga tidak bisa hadir. Pada prinsipnya kami bersedia dan siap mematuhi semua Undang - Undang  dan peraturan yang berlaku termasuk peraturan KPU Deliserdang jika masih ada kekuarangan," tegasnya.

Setelah pertemuan ini selanjutnya Tim Pemenangan Mion Tarigan menyerahkan berkas syarat pencalonan sebanyak 10 kotak yang dibawa dengan mobil mobil ambulans gratis B 2363 TFL bertuliskan Mion Tarigan SE untuk Deliserdang Agar Rakyat Tak Bisa Di Beli.(walsa)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini