Penerbitan Perkada Palas Rugikan Banyak Pihak

Sebarkan:


Penerbitan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2016 Pemda Padang Lawas (Palas) dibenarkan dalam undang-undang, namun penerbitan Perkada tersebut terus menjadi perdebatan. Akibat penerbitan Perkada tersebut dianggap merugikan banyak pihak seperti, kepala daerah, anggota dewan hingga masyarakat Palas umumnya.

"Dari hasil konsultasi kita bersama rekan-rekan anggota dewan DPRD Palas ke Depdagri, ternyata penerbitan Perkada LKPD itu bukan hanya akan merugikan kepala daerah dan anggota dewan, namun juga bisa berdampak akan merugikan masyarakat Palas," kata Raja Parlindungan Nasution, Sekretaris Fraksi PPP DPRD Palas, kepada wartawan, Rabu (9/11/2017).

Kerugian kepala daerah dan masyarakat luas akibat Perkada tersebut kata Raja, termasuk masalah pengusulan ang­garan yang akan ditampung dalam P-APBD dan R-APBD TA 2018. Akibat Per­kada itu, berbagai usulan anggaran pem­bangunan  yang bakal ditampung  dalam P-APBD menjadi sangat terbatas.

"Karena anggota dewan sebagai mitra sejajar ekse­kutif tidak dilibatkan dalam pemba­hasan LKPD melalui rapat paripurna ang­gota dewan," jelasnya.

"Artinya secara norma, produk Peraturan Daerah (Perda) yang diambil melalui keputusan bersama melalui rapat  paripurna antara eksekutif sebagai pengusul anggaran dan legislatif sebagai pihak yang melakukan pembahasan di gedung dewan, jauh kedu­dukan nya lebih tinggi ketimbang Perkada," jelasnya.

Akibat kedudukan Perda lebih tinggi ketimbang Perkada terkait LKPD, maka usulan masyarakat melalui reses anggota dewan misalnya tidak mudah ditampung dalam mata anggaran. “Ini salah satu keru­gian akibat LKPD tidak diputuskan bersama melalui rapat paripurna antara eksekutif dengan legislatif,” ungkapnya.

Disebutkannya, item kegiatan atau proyek yang akan ditampung dalam P-APBD akan sulit ditampung mengingat LKPD diputuskan melalui Perkada.

Untuk itu Sekretaris Fraksi PPP ini berharap, antara eksekutif dan legislatif  harus duduk bersama guna menyatukan persepsi dalam pembahasan P-APBD dan R-APBD 2018. Sehingga tidak ada pihak-pihak yang dirugikan.

Terkait adanya surat Gubernur Sumut (Gubsu) kepada Pemkab Palas yang meminta kepada Pemda segera menyampaikan laporan LKPD TA 2016 karena waktu penyampaian-nya sudah terlambat, Raja mengatakan, surat dari Gubsu tersebut adalah wajar dan sesuai dengan aturan.

Namun, tentunya pihak gubenur tidak tahu menahu berbagai persoalan yang terjadi di Palas, sehingga wajar pihak gubernur menyurati Pemda Palas.

“Pihak gubernur kan tidak tahu  apa sebenarnya persoalan yang  terjadi antara legislatif dan eksekutif di Palas, maka  sesuai aturan wajar pihak gubernur menyurati Pemkab Palas karena sudah waktunya memang penyampaian LKPD ke Pemprov Sumut,” tambahnya.

Sementara, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Harjusli Fahri Siregar ketika dihubungi, pihaknya  mengaku tidak bisa berbuat banyak. Karena sesuai aturan pihaknya sudah menyampaikan draft P-APBD dan R-APBD. Namun Banmus DPRD tidak kunjung mengagendakan jadwal pembaha­san P-APBD.

 “Kalau draft KUA PPAS  Perubahan dan draft  KUA PPAS R-APBD telah kita sam­paikan ke sekretariat dewan, namun hingga saat ini belum ada penjadwalan dari Banmus, mungkin saja akibat itu makanya Perkada diterbitkan,” kata Harjusli.

Namun terlepas dari hal itu, Harjusli menyerahkan sepenuhnya kepada dewan bagaimana pembahasan P-APBD maupun R-APBD kepada dewan.  “Intinya  eksekutif  menyerahkan persoalan ini sepenuhnya kepada legislatif, kita berharap prsoalan terbitnya Perkada jangan jadi polemik yang berbuntut terlambatnya pembahasan P-APBD dan R-APBD,” katanya.(pls-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini