Pendaftar Partai Ke KPU Di Perpanjang, Ini Penyebabnya

Sebarkan:


Pendaftaran partai politik yang seharusnya ditutup pada Senin (16/10/17) akhirnya diperpanjang hingga hari ini, Selasa (17/10/17) pukul 00.00 wib.

Hal ini dikatakan Ketua KPU Kota Binjai, Heri Dani saat dikonfirmasi dikantornya, jalan Gatot Subroto, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai.

"Sebenarnya Senin sudah ditutup, namun menjelang masa penutupan pendaftaran, KPU pusat justru mengeluarkan surat edaran perpanjangan saru kali 24 jam hingga 17 Oktober ini," jelasnya.

Dikatakannya, perpanjangan waktu pendaftaran ini belum sempat disosialisasikan kepada parpol, sebab surat edaran ini dikirim oleh KPU Pusat pada malam hari.

"Kita belum sempat sosialisaikan, karena kita terima pemberitahuan ini pada malam hari. Jadi kita belum sempat memberitahukannya," pungkasnya.

Dijelaskannya, surat edaran dari KPU Pusat ini berlaku hanya jika pengurus DPP partai tersebut sudah terdaftar di sipol KPU Pusat.

"Kita akan tetepa perpanjang masa pendaftaran hingga hari ini, sesuai dengan surat edaran dari KPU Pusat," cetusnya.(hendra)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini