Hari Pertama Dibuka, Pelamar PPK dan PPS di Paluta Membludak

Sebarkan:
Kordinator penerimaan berkas PPK dan PPS Makmur Siregar saat menerima berkas salah seorang pelamar.

Animo masyarakat dari berbagai kecamatan di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) yang ingin mendaftar sebagai petugas pemungutan suara (PPS) dan panitia pemilihan kecamatan (PPK), untuk Pilkada Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) dan Pilkada Bupati Padang Lawas Utara tahun 2018 sangat tinggi.
Hari pertama dibukanya penerimaan berkas dan pendaftaran PPK dan PPS se-Kabupaten Paluta, Jum'at (13/10), jumlah pengambil formulir dan pendaftar membludak di kantor KPU Paluta Jalan Nagasati Lingkungan 7, Kecamatan Padang Bolak.

Ketua KPU Paluta Rahmat Hidayat SP melalui kordinator penerimaan berkas Makmur Siregar menyebutkan pihaknya telah menerima berkas puluhan pelamar PPK dan PPS yang mendaptar dan mengambil formulir ke KPU Paluta. “Hari pertama dibuka. Berkas yang telah kita terima sudah puluhan pelamar baik PPK maupun PPS,” ujarnya, Sabtu (14/10).

Lebih lanjut, antusias masyarakat yang mendaftar sebagai PPK dan PPS di kecamatan dan desa yang berjumlah 5 orang setiap kecamatan (PPK) dan PPS 3 orang setiap desa di Pilgub Sumut maupun Pilbup Paluta 2018 di Kabupaten Paluta sangat diapresiasi.

Dengan peminat banyak, artinya sosialisasi yang dilakukan KPU Paluta membuahkan hasil dan tidak sia-sia untuk mengajak masyarakat yang ingin ikut serta menjadi bagian penyelenggara perhelatan pesta demokrasi lima tahunan tersebut terpenuhi. Selain itu pendaftaran akan berlangsung dari tanggal 13 hingga 20 Oktober 2017 di Kantor KPU Paluta. “Surat lamaran diantar langsung oleh pelamar itu sendiri di setiap jam kerja yakni jam 08.00-16.00 Wib,” ungkapnya.

Adapun persyaratan pendaftaran PPK dan PPS antara lain‎ WNI berusia minimal 17 tahun, bukan anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan minimal dalam jangka waktu 5 tahun, berdomisili di wilayah kerja PPK/PPS, bebas narkoba, pendidikan minimal SLTA sederajat, tidak pernah dipidana penjara dengan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dengan ancaman pidana penjara 5 tahun atau lebih, tidak terkena sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/kota atau DKPP, belum pernah menjabat 2 kali sebagai anggota PPK dan PPS dalam kurun masa periode Pemilu sebelumnya. (Plt-1)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar