Ribut Soal Parit Antarkan Pemuda ini ke Penjara

Sebarkan:
Pelaku penganiayaan saat di Mapolsek Medan Sunggal. (jh siahaan/metro-online.co)


Pemuda pengangguran yang satu ini, Welli Roki Amos (22), warga Dusun XII, Jalan Konggo Kongsi, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Medan Sunggal. Welli dibekuk personel kepolisian Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal sesuai dengan laporan korbannya, Sutriyanti Tobing (32), warga Dusun XII, Jalan Konggo Kongsi, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal.

Informasi yang diperoleh, Welli Roki Amos dibekuk karena memukul dan mendorong tetangganya Sutriyanti Tobing. Korban ribut dengan orang tua pelaku hanya karena masalah parit (selokan) yang tersumbat. "Pelaku melihat orang tuanya ribut dan melihat ribut dengan orang tuanya, pelaku langsung mendorong korban dan terjatuh," kata Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri SIK SH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Martua Manik SH MH.

Melihat korban terjatuh, jelas Daniel Marunduri, pelaku langsung memukul namun tidak kena ke korban. Tak kena, tambah Daniel, pelaku lalu mengambil gagang sapu yang dipegang korban dan memukulkannya ke badan dan kepala korban. "Warga yang melihat itu lalu dipisahkan," ucapnya.

Lebih lanjut, ujar Daniel Marunduri, personel kepolisian Polsek Medan Sunggal yang menerima informasi tersebut langsung mengamankan pelaku ke mapolsek. "Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun," pungkasnya. (jh siahaan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini