KPU Palas Buka Pendaftaran Media Center

Sebarkan:
Kepala Divisi SDM dan Parmas KPU Palas, Amran Pulungan.




Dalam rangka pemenuhan tertib legal administrasi dan optimalis terhadap wartawan/jurnalis peliput penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Padang Lawas (Palas) tahun 2018.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padang Lawas (Palas), membuka pendaftaran bagi awak wartawan atau jurnalis yang bertugas di daerah ini, untuk menjadi Anggota Media Center KPU Palas dalam rangka sosialisasi pelaksanaan Pilkada Serentak di Palas tahun 2018.

Kepala Divisi SDM dan Parmas KPU Palas, Amran Pulungan dalam siaran persnya, Rabu (27/9/2017) sore menyebutkan, prosedur pendaftaran anggota media center ini berdasarkan surat pengumuman KPU Palas nomor : 04/HM. 02-PU/03/Kab/IX/2017tanggal 19 september 2017.

"Surat pengumuman itu ditanda yanagni Ketua KPU Palas, Syarifuddin Daulay. Tentang ketentuan wartawan/jurnalis media center KPU Palas untuk meliput seluruh kegiatan penyelenggaraan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Palas tahun2018," terangnya.

Syarat-syaratnya, lanjut Amran, media yang bergabung dalam media center KPU Palas harus memiliki badan hukum yang teregistrasi di dewan pers.

"Wartawan atau jurnalis yang ingin bergabung dalam media center KPU Palas wajib menyampaikan surat tugas wartawan dan fotokopi kartu pers dari media yang bersangkutan," terangnya.

Selanjutnya, dapat menyerahkan bukti yang bersangkutan tergabung dalam organisasi pers.


Batas waktu penerimaan persyaratan untuk diverifikasi menjadi anggota media center di KPU Palas, tambahnya, sudah dimulai sejak tanggal 20 september sampai tanggal 4 oktober 2017 di Kantor KPU Palas di jalan Listrik Sibuhuan, tutupnya.(pls-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini