Dua Pemuda Maling Sepedamotor Ini Diuber Massa dan Polisi

Sebarkan:


Dua kawanan maling ini, Roni Rinaldi (23), warga Jalan Karya Jaya Gang Karya, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Medan Johor dan Syahputra (23), warga Jalan Pasar IV Gang Karya, Kecamatan Patumbak, harus meringkuk di balik jeruji besi Mapolsek Delitua. Keduanya diciduk Polsek Delitua sesuai laporan korbannya Fajar Maulana Zulkarnanen (18), warga Jalan Karya Darma, Komplek Perumahan Graha Karya Darma, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Medan Johor.
"Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka 1 unit sepeda motor Honda Vario BK 6608 ACR warna hitam milik korban dan 1 unit sepeda motor Yamaha GT 125 BK 4251 ADK warna merah milik kedua tersangka," kata Kapolsek Delitua, Rabu (27/9/2017).

Dijelaskan Wira Prayatna, kedua tersangka ditangkap pada hari Selasa (26/9/2017) saat di Jalan Karya Darma Ujung, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Medan Johor. Wira Prayatna menuturkan, kejadian berawal pada hari Selasa (26/9/2017), saat itu korban tiba dirumahnya mengendarai sepeda motor Honda Vario BK 6608 ACR warna hitam. "Korban lalu memarkirkan sepeda motor miliknya dalam keadaan stang terkunci dan korban langsung masuk ke dalam rumah," bebernya.

Tambah Wira Prayatna, tiba-tiba korban mendengar suara teriakan maling dan melihat keluar rumah melihat pelaku langsung lari. Melihat itu, terang Wira Prayatna, korban keluar rumah dan ikut mengejar kedua tersangka. "Pada saat kejadian, personel Unit Reskrim Polsek Delitua sedang patroli melintas mendengar itu lalu ikut mengejar kedua tersangka," ujarnya.

Setelah berhasil ditangkap, kedua tersangka langsung diamankan seketika oleh personel Unit Reskrim Polsek Delitua. Kedua tersangka bersama barang buktinya pun langsung dibawa ke Polsek Delitua bersama dengan korban. "Pengakuan tersangka Syahputra, ia sudah melakukan 2 kali pencurian sepeda motor di Jalan Flamboyan Raya, Pantai Bokek, Kelurahan Tanjung Selamat dan di Jalan AH Nasution dekat Lapangan Sejati, Kelurahan Pangkalan Mansyur," jelas Wira Prayatna.

Pengakuan tersangka Roni Rinaldi, ujar Wira Prayatna, tersangka baru ini beraksi setelah keluar dari Lapas tanggal 7 September 2017 lalu terkait kasus pencurian sepeda motor. "Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," pungkasnya. (jh siahaan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini