Ditangkap : Tersangka Arbi pelaku begal di kawasan Aceh Utara, ditangkap aparat keamanan.
Foto: Adi
|
Aparat kepolisian kembali menangkap seorang pelaku begal,
Arbi Aswadi (19), warga Pirak Timu, Aceh Utara, Selasa (26/9) sekira pukul
14.00 WIB. DPO polisi ini ditangkap pada saat sedang berada di rumah familinya.
Tersangka Arbi merupakan salah satu dari dua tersangka
melakukan pemerasan dan ancanam (begal-red) kepada korban Syahri (18), warga
Paya Bakong, Aceh Utara, Jumat (1/9) sekira pukul 23.00 WIB di jalan umum
Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara.
“Tersangka Arbi merupakan DPO Polsek Tanah Luas.
Tersangka ditangkap oleh Polsek Matangkuli saat melakukan pengembangan atas
tersangka Mukhtariza (sudah duluan ditangkap-red) dirumah saudaranya tersangka
Arbi,” ujar Kapolres Aceh Utara, AKBP Untung Sangaji, melalui Kapolsek Tanah
Luas, AKP Nurmansyah, kepada wartawan.
Pada saat dilakukan pengeledahan di rumah saudaranya,
sebut Kapolsek, ditemukan dua unit sepmor yaitu satu unit yamaha MX tanpa Nomor
Polisi (Nopol). Satu lagi unit Satria F. “Kini tersangka diamankan di Polsek
Tanah Luas guna penyelidikan lebih lanjut,” terang Nurmansyah.
Lanjut Kapolsek, tersangka Arbi dan tersangka Mukhtariza
dari interogasi awal, ternyata kedua tersangka ini juga terlibat dalam perkara
pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah hukum Tanah Luas.
“Tersangka terlibat juga pencurian mesin pompa air di
Kecamatan Matang Kuli, Aceh Utara, pada tanggal 01 Juli lalu. Kita duga dia
(Arbi-red) spesialis jambret atau begal jalanan yang sering melakukan aksi di
Aceh Utara,” sebut Kapolsek. (adi)