BPJS TK Bentuk Kehadiran Pemerintah dalam Menjamin Keadilan Sosial

Sebarkan:

Acara sosialisasi manfaat tambahan program BPJS Ketenagakerjaan

Kepala Divisi Pengembangan Jaminan BPJS Ketenagakerjaan, Filemon Alilu Yakobus yang turut hadir dalam acara Sosialisasi Manfaat Tambahan Program BPJS TK di Samosir Villa Ressort, Kamis (3/8/2017).

Pada paparannya yang bertajuk ‘Program BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan Kesejahteraan Tenaga Kerja dan Keluarganya,’ Alilu terlebih dulu kembali menegaskan, masyarakat luas harus memahami perbedaan BPJS Ketenagakerjaan dengan BPJS Kesehatan.

“BPJS Ketenagakerjaan, perlindungannya untuk ketenagakerjaan seluruh pekerja di Indonesia. Sedangkan BPJS Kesehatan untuk perlindungan kesehatan seluruh masyarakat Indonesia. Perbedaan lainnya, Iuran BPJS Kesehatan, sebagian besar anggarannya dari pemerintah. Kalau BPJS Ketenagakerjaan dipungut dari peserta,” sebutnya dalam pemaparan awal.

BPJS Ketenagakerjaan, lanjut pria berkaca mata ini, memiliki dasar hukum yakni UU No 40/2004, UU No 24/2011, PP No 44/2015, PP No 45/2015, PP N0 46/2015. “Status BPJS Ketenagakerjaan ini sudah beralih dari PT ke Badan Hukum Publik. Yang artinya negara hadir dalam memberikan perlindungan dasar kepada seluruh pekerja yang menjadi peserta, yang bermuara pada jaminan keadilan sosial bagi rakyat Indonesia,” terang Alilu.

Dengan statusnya itu pula, lanjut dia, BPJS Ketenagakerjaan bukan sebagai pengelola yang mencari keuntungan alias nirlaba. “Karena tujuan utama dari penyelenggaraan jaminan sosial adalah untuk memenuhi sebesar-sebesarnya kepentingan peserta. Dana amanat, hasil pengembangannya, dan surplus anggaran akan dimanfaatkan sebesar-sebesarnya untuk kepentingan peserta,” tambah Alilu.

Selain nirlaba, katanya, BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki prinsip gotong royong. Yakni dari peserta yang mampu kepada peserta yang kurang mampu dalam bentuk kepesertaan wajib bagi seluruh rakyat. “Termasuk juga, peserta yang beresiko rendah membantu yang beresiko tinggi, dan peserta yang sehat membantu yang sakit,” ujarnya.

Masih diteruskannya, BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan terhadap ketenagakerjaan dalam 4 program. Yakni, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari tua, dan Jaminan Pensiun.

Data yang dihimpun hingga tahun 2016, rincinya, BPJS Ketenagakerjaan sudah membayarkan klaim kepada 2.329.950 peserta, dengan total angka Rp20.063.763.459.912. Kemudian sebaanyak 304 pekerja mengikuti program Return To Work, dan 182 pekerja cacat telah berhasil kembali bekerja.


Dalam paparannya, Alilu juga menyampaikan hal-hal lain yang berkaitan dengan cakupan kepesertaan, serta manfaat-manfaat lainnya. “Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan lah yang membuat pegawai non PNS bisa memiliki uang pensiun,” tutupnya sembari memberikan nomor selulernya guna bisa berinteraksi lebih lanjut dengan kader-kader BPJS Ketenagakerjaan.(red)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini