Belum Jatuh Tempo, PT Verena Multi Finance Tarik Kendaraan Konsumen

Sebarkan:

PT Venera


PT Verena Multi Finance yang bergerak di bidang leasing diduga mencuri kendaraan mobil pick up L-300 milik konsumen bernama Simion Barus.

Pasalnya, tanpa pemberitahuan tentang tunggakan cicilan pembayaran mobil, salah seorang pegawai yang bertugas sebagai juru sita (debt collector) membawa kabur kendaraan tersebut.

Kepada wartawan, Simion Barus, mengungkapkan awalnya dia usai berjualan sayur. Ketika hendak pulang ke Kota Berastagi dan tengah melintas di kawasan Pancurbatu, mobil pick up yang dikendarainya dihentikan beberapa pria yang mengaku dari petugas leasing PT Verena.

Saat ditanyakan, para pria mengaku kalau dirinya telah menunggak uang cicilan pembayaran mobil. Karena merasa tidak ada tunggakan kemudian dia bersama petugas leasing mendatangi kantor PT Verena di Jalan Iskandar Muda, Kecamatan Medan Baru.

"Saat aku bertemu marketing bernama Lamsaud dan usai berbincang-bincang ternyata mobil yang aku parkirkan di Kantor PT Verena Multi Finance telah dibawa kabur pihak leasing, karena memiliki kunci duplikat," ungkapnya kepada wartawan, Rabu (2/8/2017).

Simion menuturkan karena kendaraannya dibawa kabur, dia pun menanyakan kepada marketing dan pihak marketing mengatakan penarikan mobil karena cicilan pada bulan tujuh kemarin belum dibayar.

"Ya gimana mau dibayar, jatuh temponya kan di tanggal 15 Juli kemarin. Namun pada tanggal 7 Juli mobilku sudah ditarik pihak leasing. Hal ini jelas merugikanku," sebutnya.

Ditanya kembali mengenai adanya tunggukan pembayaran cicilan, pria asal Kabupaten Tanah Karo ini, mengaku tidak ada tunggakan dan membayar cicilan tepat waktu.

"Enggak pernah telat aku bayar cicilan mobilku ini. Sebelum jatuh tempo sudah dibayarkan. Namun ini belum lagi jatuh tempo sudah ditarik," keluhnya.

Simion menuturkan dirinya terpaksa membeli mobil pick up untuk membawa sayur dari Berastagi ke Kota Medan. Dan penghasilan didapat dari mobil yang telah ditarik PT Verena tanpa kejelasan.

"Dari mobil itulah pendapatanku untuk menghidupi keluarga dek. Nah sekarang enggak tau lagi harus bagaimana hancur semuanya. Sudah dibayar tepat waktu malah dibilang menunggak," keluhnya sembari mengungkapkan tidak ada diberikan surat tarik kendaaran yang dikeluarkan pihak leasing.

Sementara itu, Lamsaud marketing PT Verena yang menangani berkas pembayaran mobil mengaku kalau Simion Barus menunggak pembayaran.

"Dia ada menunggak cicilan bang sehingga mobilnya ditahan," ucapnya saat ditemui wartawan di ruang kerjanya.

Selain itu, Lamsaud berkilah kalau konsumennya itu dianggap tidak membayar tunggakan karena saat dihubungi handphone tidak aktif.

"Dia (Simion, red) kita anggap tidak dapat membayar karena saat dihubungi handphonenya tidak dapat dihubungi," terangnya.

Ketika diminta rekap pembayaran cicilan mobil tersebut, kembali Lamsaud berkilah. Dia beralasan kalau komputer di kantor sedang rusak.

"Untuk rekap pembayaran tidak bisa saya sampaikan sebab komputer lagi rusak," ujarnya.

Menanggapi kasus penarikan mobil sepihak yang dilakukan pihak leasing, Polrestabes Medan melalui Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Medan menerangkan kalau penarikan ilegal dan terindikasi terjadi tindak pencurian.

"Seharusnya pihak leasing memberikan surat penarikan kepada pemilik mobil. Sehingga kasusnya ini terindikasi aksi pencurian," pungkas salah seorang polisi yang enggan menyebutkan namanya.(sandy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini