Jaksa Ada Temukan Kerugian Negara

Sebarkan:

 
Lahan Gardu Induk PLN di Kecamatan Galang Diduga Dua Kali Dibayar


Lahan gardu Induk PLN di Desa Petangguhan Kecamatan Galang, Deliserdang yang pembayarannya diduga terjadi dua kali, hingga kini kasusnya masih tetap diselidiki Tipikor Sat Reskrim Polres Deliserdang.

Informasi diperoleh pada Minggu (23/7), Sat Reskrim Polres Deliserdang telah melayangkan panggilan kedua kepada pihak PLN untuk meminta data pembayaran lahan yang diduga dua kali itu.

Namun tidak ada yang menyangka, jika kasus lahan gardu induk PLN itu sejak masih dalam penyelidikan dan penyidikan pihak Kejari Deliserdang justru sudah diintip oleh orang-orang yang ingin memanfaatkan situasi guna memperkaya diri sendiri.

Sementara, pihak Kejari Deliserdang sendiri telah berhasil membuktikan jika pembayaran lahan gardu induk PLN itu terjadi mark up seluas 7200 M2 dengan kerugian Negara berkisar Rp 230 juta.

Staf BPN Deliserdang Mansyuria Dachi, mantan Camat Galang Hadisyam Hamzah, mantan Kepala Desa Syamsir dan pemilik lahan mendiang H Sali Rajimin terbukti melakukan mark up sehingga dihukum penjara. Namun kini hanya Mansyuria Dachi yang menanggung penderitaan.

Mansyuria Dachi harus menjalani hukuman sendirian selama dua tahun. Itu lantaran terpidana Syamsir dan Hadisyam Hamzah kabur pasca putusan Kasasi dari Mahkamah Agung. Sedangkan pemilik lahan telah meninggal dunia.

Terpidana Mansuria Dachi kepada wartawan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lubuk Pakam menerangkan saat dirinya masih diperiksa penyidik Kejari Deliserdang (dulu masih Kejari Lubuk Pakam) sudah terlihat keanehan.

Sebab, saat dirinya diperiksa, GAS justru berada disebelah penyidik Kejari Deliserdang sambil melihat-lihat Berita Acara pemeriksaan. Kala itu Dachi tidak protes dan mengira kehadiran GAS karena bertetangga dengan Dachi, “GAS kan mengontrak rumah dibelakang rumah ku. Jadi ku pikir karena tetangga saja,” terangnya.

Meski bertetangga dengan GAS, lanjut Dachi tapi GAS tidak menegur dirinya. Dachi pun yakin jika lahan yang diklaim GAS adalah milik orangtuanya lokasi atau obyeknya serta luasnya sama dengan lokasi lahan yang didakwa kepada dirinya sehingga menyeret Dachi ke penjara.

“Mengapa saat akan pembayaran lahan itu dulunya GAS tidak melakukan komplain? Padahal pengumumannya ada di media massa, kantor kecamatan dan desa. Tapi kenapa ketika kami sudah masuk penjara justru GAS mengklaim lahan seluas 7200 M2 itu milik orangtuanya?” kesal Dachi.

Untuk mengingatkan, lahan Gardu Induk PLN seluas 7200 M2 di Desa Petangguhan Kecamatan Galang itu pada tahun 2009 lalu menyeret pemilik lahan mendiang H Sali Rajimin, Mansuria Dachi staf BPN, Hadisyam Hamzah SH mantan camat Galang dan Syamsir kedalam penjara karena terbukti mark up lahan seluas 7200 M2 sehingga terjadi kerugian Negara sebesar Rp 230 juta.


Namun setelah perkara korupsi itu, malah GAS muncul mengklaim jika lahan itu miliknya padahal saat akan pembebasan lahan itu justru GAS tidak muncul. Anehnya meski pihak PLN sebagai penggugat tapi malah membayar lahan seluas 7200 M2 itu kepada GAS sebagai tergugat I sebesar Rp 450 juta dengan rincian Rp 25 juta per satu rante (400 M2).(walsa)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini