Personel Pidum Sat Reskrim Polres Langkat, dipimpin Kanit Iptu Zul Iskandar Ginting bersama anggotanya, meringkus penulis sekaligus penjual kupon judi jenis togel di Jalan Makmur Dusun III Desa Banyumas Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, Sabtu (6/5) pukul 21.45 WIB.
Selain menangkap tersang BL alias Bono (48) warga Jalan Makmur Dusun III Desa Banyumas Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat. Petugas juga menyita barang bukti uang tunai Rp114 ribu, selembar kertas kecil yang berisikan angka pasangan perjudian jenis togel dari lokasi kejadian.
Keterangan yang diperoleh, petugas menerima informasi dari masyarakat yang resah terhadap perjudian jenis togel dikawasan sekitar rumah warga. Kemudian langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut.
Setelah dicek, ternyata memang benar adanya penjualan kupon togel. Kemudian petugas dipimpin langsung Kanit Pidum Iptu Zul Iskandar Ginting, meluncur ke TKP dan berhasil mengamankan penjualnya sekaligus menyita barang bukti dari lokasi kejadian.
Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Dedi Dharma didampingi Kanit Pidum Iptu Zul Iskandar Ginting ketika dikonfirmasi mengakui penangkapan tersangka penjual kupon togel dan saat ini juga masih dalam pemeriksaan dan pengembangan.
Penangkapan tersebut, sambung Kasat, karena keresahan warga atas adanya perjudian jenis togel di wilayah mereka. Selanjutnya masyarakat langsung melaporkannya kepasa petugas untuk ditindaklanjuti.
Lebih lanjut Kasat Reskrim menegaskan pihaknya tetap komit memberantas segala bentuk perjudian khususnya di wilayah hukum Polres Langkat. Untuk dihimbau masyarakat segera melaporkan kepada petugas kepolisian setemlat jika ada ditemukan permainan atau bentuk perjudian jenis kupon. (lkt-1)
Setelah dicek, ternyata memang benar adanya penjualan kupon togel. Kemudian petugas dipimpin langsung Kanit Pidum Iptu Zul Iskandar Ginting, meluncur ke TKP dan berhasil mengamankan penjualnya sekaligus menyita barang bukti dari lokasi kejadian.
Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Dedi Dharma didampingi Kanit Pidum Iptu Zul Iskandar Ginting ketika dikonfirmasi mengakui penangkapan tersangka penjual kupon togel dan saat ini juga masih dalam pemeriksaan dan pengembangan.
Penangkapan tersebut, sambung Kasat, karena keresahan warga atas adanya perjudian jenis togel di wilayah mereka. Selanjutnya masyarakat langsung melaporkannya kepasa petugas untuk ditindaklanjuti.
Lebih lanjut Kasat Reskrim menegaskan pihaknya tetap komit memberantas segala bentuk perjudian khususnya di wilayah hukum Polres Langkat. Untuk dihimbau masyarakat segera melaporkan kepada petugas kepolisian setemlat jika ada ditemukan permainan atau bentuk perjudian jenis kupon. (lkt-1)