Minuman Keras Dilarang Beredar di Langkat

Sebarkan:
[caption id="attachment_76711" align="aligncenter" width="960"] Minuman Keras Dilarang Beredar di Langkat[/caption]


Rapat Dengar Pendapat (Raperda) tentang perda pelarangan minuman berakohol digelar digedung Peknasos Stabat, Kamis (20/4). Perda pelarangan minuman keras sendiri sudah dalam pembahasan pihak DPRD Langkat beberapa waktu lalu.


Hadir dalam acara tersebut Wakil Bupati Langkat Sulistianto.MSi,MM, SKPD yang terkait, Ormas Kepemudaan, tokoh agama, tokoh Masyarakat dan pengusaha Suwalayan.


Nurul Azhar Lubis ketika menjadi narasumber mengatakan, larangan mengkonsumsi minuman keras atau minuman yang mengandung alkohol bukan hanya larangan dalam agama Islam, akan tetapi semua agama melarang hal tersebut.


"Ini juga bertentangan dengan budya kita dan budaya masyarakat Kab.Langkat yang terkenal dengan budaya melayu yang sopan santun dan relijius," menurut dia.

Dirinya memaparkan, jangan sampai pihak-pihak lain salah memahami tentang Pembentukan Ranperda peredaran minuman beralkohol. Karena ini bukan hanya karena Syariat Islam, tapi seluruh golongan. "Jadi larangan meminum minuman keras bukan hanya syariat Islam. Tapi seluruh agama melarangnya dan saya harapkan jangan salah kaprah dalam sosialisasi ini," timpalnya.


Sementara Seketaris DPRD Kabupaten Langkat Basrah Pardomuan yang juga sebagai moderator mengatakan, dalam kesempatan ini ada enam Draf Ranperda yang akan dibahas. Pembahasan mengenai Draf Ranperda tentang pengaturan peredaran minuman beralkoho, Draf Ranperda tentang pengelolaan lampu jalan di Kab.Langkat, Draf Ranperda tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun ( B3 ), Draf Ranperda tentang peredaran dan pengawasan obat / sediaan parmasi di Kab.Langkat,Draf Ranperda tentang pengelolaan aset /barang milik daerah Kab Langkat,Draf Ranperda tentang tata batas wilayah administrasi Kab.Langkat, yang akan berlangsung selama 6 hari terangnya.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kab.Langkat Syahrul S,Sos,Anggota DPRD Kab.Langkat Nurul Azhar Lubis dan dari Universitas Islam Sumatera Utara kemudian Nara sumber pembanding dari Polres Langkat,Dinas Perdagangan dan dinas Kesehatan.

Acara Kunsultasi Publik Dalam Rangka Sosialaisasi Draf Ranperda Inisiatif DPRD Kabupaten Langkat Tahun 2017 dibuka oleh ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Langkat Syahrul.S,Sos. (lkt-1)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar