[caption id="attachment_73941" align="aligncenter" width="426"]
Polres Langkat Gagalkan 1,5 Kg Sabu Tujuan Palembang[/caption]
Polres Langkat berhasil menggagalkan pasokan narkoba tujuan Palembang, berikut menyita barang bukti 1,5 kilogram sabu dan sebungkus ganja dari tiga orang penumpang bus umum, Sabtu (18/3/17).
Ketiga tersangkanya diamankan saat petugas menggelar razia guna mengantisipasi melintasnya peredaran narkoba, di depan pos lalu lintas Sei Karang Desa Kwala Begumit Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat.
Tersangka Raz (36) warga Desa Cut Leubeng Kecamatan Pandrah Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh, diamankan bersama dengan barang bukti sebungkus plastik bening ukuran besar berisikan 500 gram, saat menumpang bus Kurnia BL-7442 PB.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang pria naik mobil bus dari Aceh menuju Medan yang diduga membawa narkotika. Setelah itu petugas menuju lokasi memantau kendaraan yang melintas.
Sekira pukul 04.00 WIB, petugas memberhentikan bus dimaksud dan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh penumpang serta barang bawaannya hingga menemukan tersangka yang duduk di bangku nomor 33 diketahui ada menyimpan narkoba dibawah tempat duduknya.
Berdasarkan pengakuannya, dia naik bus dari Panton Labu Kabupaten Aceh Utara menuju Medan. Barang bukti tersebut menurut keterangannya adalah milik Ijul warga Panton Labu yang akan di bawa ke Palembang.
Selanjutnya, sekira pukul 06.00 WIB, petugas kembali mengamankan ZH alias Zulkarnain (56) pensiunan pagawai PT. PIM, warga Dusun Merandih Kandang Desa Menasah Kecamatan Muara Dua Kabupaten Aceh Utara, karena membawa sebungkus koran ukuran kecil berisikan ganja.
Tersangka saat diintrogasi, mengaku membawa ganja dikantong celana sebelah kanan bagian depan menumpang bus Sempati Star dari Leukseumawe menuju Medan. Barang bukti tersebut adalah miliknya yang diberi dari temannya secara cuma-cuma yang bernama Agus warga terminal Leukseumawe yang akan di bawa ke Medan dan hendak konsumsi sendiri.
Kemudian, petugas kembali mengamankan Ev (32) warga Dusun Lampoh Kuta Desa Samuti Krueng Kecamatan Gandapura Kabupaten Bireuen, sekaligus menyita barang bukti sepuluh bungkus plastik hitam ukuran besar berisikan 1 kilogram sabu, saat menumpang Sempati Star BL-7455 AA.
Ditangkapnya tersangka, setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria naik bus dari Aceh menuju Medan yang diduga kuat membawa narkotika.
Dalam penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan tersangka yang duduk di bangku nomor 20 ada menyimpan sabu yang berada dibawah kaki didalam tas di mana pelaku sedang duduk. Setelah diintrogasi, tersangka mengaku barang bukti tersebut adalah milik Paisal warga Sawang Kecamatan Aceh utara yang akan di bawa ke Palembang.
Kapolres Langkat AKBP Mulya Hakim Solichin melalui Kasubag Humas Iptu Dwi Syahputra ketika dikonfirmasi wartawan via sambungan telepon seluler, Sabtu (18/3/17) malam, membenarkan penangkapan tersebut dan mengakui semua tersangka kini sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Langkat.
"Semua tersangka kini ditahan di sel tahanan dan akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 subs 112 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman paling singkat 5 Tahun paling lama 20 Tahun," ujarnya.(hendra)
Polres Langkat berhasil menggagalkan pasokan narkoba tujuan Palembang, berikut menyita barang bukti 1,5 kilogram sabu dan sebungkus ganja dari tiga orang penumpang bus umum, Sabtu (18/3/17).
Ketiga tersangkanya diamankan saat petugas menggelar razia guna mengantisipasi melintasnya peredaran narkoba, di depan pos lalu lintas Sei Karang Desa Kwala Begumit Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat.
Tersangka Raz (36) warga Desa Cut Leubeng Kecamatan Pandrah Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh, diamankan bersama dengan barang bukti sebungkus plastik bening ukuran besar berisikan 500 gram, saat menumpang bus Kurnia BL-7442 PB.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang pria naik mobil bus dari Aceh menuju Medan yang diduga membawa narkotika. Setelah itu petugas menuju lokasi memantau kendaraan yang melintas.
Sekira pukul 04.00 WIB, petugas memberhentikan bus dimaksud dan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh penumpang serta barang bawaannya hingga menemukan tersangka yang duduk di bangku nomor 33 diketahui ada menyimpan narkoba dibawah tempat duduknya.
Berdasarkan pengakuannya, dia naik bus dari Panton Labu Kabupaten Aceh Utara menuju Medan. Barang bukti tersebut menurut keterangannya adalah milik Ijul warga Panton Labu yang akan di bawa ke Palembang.
Selanjutnya, sekira pukul 06.00 WIB, petugas kembali mengamankan ZH alias Zulkarnain (56) pensiunan pagawai PT. PIM, warga Dusun Merandih Kandang Desa Menasah Kecamatan Muara Dua Kabupaten Aceh Utara, karena membawa sebungkus koran ukuran kecil berisikan ganja.
Tersangka saat diintrogasi, mengaku membawa ganja dikantong celana sebelah kanan bagian depan menumpang bus Sempati Star dari Leukseumawe menuju Medan. Barang bukti tersebut adalah miliknya yang diberi dari temannya secara cuma-cuma yang bernama Agus warga terminal Leukseumawe yang akan di bawa ke Medan dan hendak konsumsi sendiri.
Kemudian, petugas kembali mengamankan Ev (32) warga Dusun Lampoh Kuta Desa Samuti Krueng Kecamatan Gandapura Kabupaten Bireuen, sekaligus menyita barang bukti sepuluh bungkus plastik hitam ukuran besar berisikan 1 kilogram sabu, saat menumpang Sempati Star BL-7455 AA.
Ditangkapnya tersangka, setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria naik bus dari Aceh menuju Medan yang diduga kuat membawa narkotika.
Dalam penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan tersangka yang duduk di bangku nomor 20 ada menyimpan sabu yang berada dibawah kaki didalam tas di mana pelaku sedang duduk. Setelah diintrogasi, tersangka mengaku barang bukti tersebut adalah milik Paisal warga Sawang Kecamatan Aceh utara yang akan di bawa ke Palembang.
Kapolres Langkat AKBP Mulya Hakim Solichin melalui Kasubag Humas Iptu Dwi Syahputra ketika dikonfirmasi wartawan via sambungan telepon seluler, Sabtu (18/3/17) malam, membenarkan penangkapan tersebut dan mengakui semua tersangka kini sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Langkat.
"Semua tersangka kini ditahan di sel tahanan dan akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 subs 112 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman paling singkat 5 Tahun paling lama 20 Tahun," ujarnya.(hendra)
