Fungsi Pengawasan Disnaker Deliserdang Diambil Alih Provinsi

Sebarkan:

Mulai Januari tahun 2017, fungsi pengawasan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Deliserdang diambil oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara. Hal ini tentu saja mengurangi kewenangan Disnaker Deliserdang. Kebijakan  ini tentu saja mengkhawatirkan apalagi  Upah Minimum Kabupaten (UMK) Deliserdang  sebesar Rp 2.496.617  tertinggi kedua terbesar di Sumatera Utara setelah Medan masih perlu pengawasan dalam pelaksanaannya seiring adanya gugatan di PTUN Medan.


Kepala Dinas Ketenagakerjaan Deliserdang Jonas Damanik pada Selasa (7/3) menerangkan jika sejak Januari Tahun 2017 lalu fungsi (bagian) pengawasan di Disnaker Deliserdang diambil alih oleh Disnaker Provinsi Sumatera Utara," sejak Januari Tahun 2017 bagian pengawasan diambil alih provinsi. Pegawai bagian pengawasan pun sudah ditarik ke provinsi," tegas Jonas.


Lanjut Jonas Damanik sejak ditariknya bagian pengawasan ke provinsi, pihaknya tidak lagi menerima pengaduan buruh," untuk pelanggaran normatif ke provinsi, bagi buruh yang mau mengadu  atau melapor ke provinsi," ujar Jonas.

Jonas Damanik pun mengakui sejak ditariknya bagian pengawasan ke provinsi kewenagan pihaknya berkurang untuk menyelesaikan permasalahan buruh. Menurut Jonas Damanik jika pihaknya sekarang hanya bersifat mediasi dan  melakukan pelatihan - pelatihan produktifitas," sejak ditariknya bagian pengawasan ke provinsi kewenangan kita menurun, sekarang kita hanya bisa mediasi dan melakukan pelatihan - pelatihan produktifitas. Untuk tahun 2016 kita menerima  129 pengaduan buruh mulai dari pelanggaran hak normatif dan perselisihan buruh. 71  pengaduan selesai dengan Perjanjian Bersama (PB) dengan catatan hak buruh harus dipenuhi, sementara sisanya diputus atau masih proses  di Pengadilan Hubungan Industrial  (PHI)," terang  Jonas.


Sementara terkait adanya gugatan UMK Deliserdang di PTUN Medan, dijelaskan Jonas Damanik jika tidak ada masalah dengan adanya gugatan di PTUN Medan, " adanya gugatan UMK  Deliserdang di PTUN Medan tidak  masalah. Diharapkan  perusahaan tetap membayar upah buruh sesuai UMK meski pun ada gugatan di PTUN Medan. Jika ada perusahaan membayar upah tidak sesuai UMK silahkan buat laporan ke provinsi," jelas Jonas Damanik. (DS)

Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar