Mulai Januari tahun 2017, fungsi pengawasan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Deliserdang diambil oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara. Hal ini tentu saja mengurangi kewenangan Disnaker Deliserdang. Kebijakan ini tentu saja mengkhawatirkan apalagi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Deliserdang sebesar Rp 2.496.617 tertinggi kedua terbesar di Sumatera Utara setelah Medan masih perlu pengawasan dalam pelaksanaannya seiring adanya gugatan di PTUN Medan.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Deliserdang Jonas Damanik pada Selasa (7/3) menerangkan jika sejak Januari Tahun 2017 lalu fungsi (bagian) pengawasan di Disnaker Deliserdang diambil alih oleh Disnaker Provinsi Sumatera Utara," sejak Januari Tahun 2017 bagian pengawasan diambil alih provinsi. Pegawai bagian pengawasan pun sudah ditarik ke provinsi," tegas Jonas.
Lanjut Jonas Damanik sejak ditariknya bagian pengawasan ke provinsi, pihaknya tidak lagi menerima pengaduan buruh," untuk pelanggaran normatif ke provinsi, bagi buruh yang mau mengadu atau melapor ke provinsi," ujar Jonas.
Jonas Damanik pun mengakui sejak ditariknya bagian pengawasan ke provinsi kewenagan pihaknya berkurang untuk menyelesaikan permasalahan buruh. Menurut Jonas Damanik jika pihaknya sekarang hanya bersifat mediasi dan melakukan pelatihan - pelatihan produktifitas," sejak ditariknya bagian pengawasan ke provinsi kewenangan kita menurun, sekarang kita hanya bisa mediasi dan melakukan pelatihan - pelatihan produktifitas. Untuk tahun 2016 kita menerima 129 pengaduan buruh mulai dari pelanggaran hak normatif dan perselisihan buruh. 71 pengaduan selesai dengan Perjanjian Bersama (PB) dengan catatan hak buruh harus dipenuhi, sementara sisanya diputus atau masih proses di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)," terang Jonas.
Sementara terkait adanya gugatan UMK Deliserdang di PTUN Medan, dijelaskan Jonas Damanik jika tidak ada masalah dengan adanya gugatan di PTUN Medan, " adanya gugatan UMK Deliserdang di PTUN Medan tidak masalah. Diharapkan perusahaan tetap membayar upah buruh sesuai UMK meski pun ada gugatan di PTUN Medan. Jika ada perusahaan membayar upah tidak sesuai UMK silahkan buat laporan ke provinsi," jelas Jonas Damanik. (DS)