Buruh di Deliserdang Terancam Terlantar, Pasalnya...

Sebarkan:
Buruh sangat menyayangkan sikap pemerintah yang menarik Pegawai Pengawas Dan Penyidik Negri Sipil (PPNS) Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di tingkat Kabupaten/Kota ke tingkat Provinsi seperti yang terjadi di Provinsi Sumatera Utara.

Bahkan menurut Ketua FSPMI Sumatera Utara Willy Agus Utomo pada Selasa (7/3) jika kebijakan ini akan berdampak terlantarnya hak buruh. Masih menurut Willy Agus Utomo saat PPNS masih di tingkat Kabupaten/ Kota masih banyak permasalahan buruh yang tidak dapat diselesaikan," kita sangat menyayangkan, peraturan ini terkesan terburu- buru, dimana kesiapan provinsi belum ada sama sekali," kata Willy.
Lanjut Willy jika provinsi belum siap dengan peraturan penarikan PPNS di Disnaker tingkat Kabupaten/ Kota karena Disnaker Provinsi belum ada protap dan acuan teknis yang jelas cara kerja di Kabupaten/Kota," dari pengadaan (kantor) sebagai tempat pengaduan di tiap daerah dan siapa kepala unit tugas di daerah hingga kini belum jelas. Bahkan hingga saat ini pegawai pengawas ketika ditanya mereka tak tau apa yang mau di kerjakan karena pembagian zona tugas belum rampung hingga saat ini," tegas Willy.

Willy pun berharap agar pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam hal ini Gubernur Sumatera Utara serius menyelesaikan permasalahan ini," jangan sampai masalah perburuhan makin carut marut dengan lambatnya Pemprovsu, karena peran pengawas sebagai fungsi penegagkan hukum ketenagakerjaan merupakan urat nadi dalam penyelesaian kasus perburuhan," jelas Willy.(DS)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar