Bibit & Kelapa Sawit Ilegal Asal PNG Dimusnahkan

Sebarkan:
[caption id="attachment_75122" align="aligncenter" width="1168"] Bibit & Kelapa Sawit Ilegal Asal PNG Dimusnahkan[/caption]


Sebanyak 77.932 biji bibit dan tanaman Kelapa Sawit asal Papua New Guinea (PNG) dimusnahkan Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Medan pada Jumat (31/3). Pemusnahan ini dilakukan dengan cara dibakar menggunakan incinerator di Kantor BKM Kelas II Medan.



Pemusnahan bibit dan tanaman Kelapa Sawit ini pun langsung disaksikan rombongan Komisi IV DPR RI dalam rangka kunjungan kerja spesifik ke BKP II Medan, Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Sumut M Azhar Harahap serta intansi terkait.



Kepala Badan Karantina Pertanian Ir Banun Harpini didampingi Kepala BKP Kelas II Medan Yusup Patiroy menerangkan, jika bibit sawit yang dimusnahkan tersebut masuk secara resmi ke Sumatera Utara pada bulan Agustus sampai September 2016 lalu.



Namun hasil penelitian petugas Pengendali Orgenisme Pengganggu Tumbuhan (POPT) didukung pengujian laboratorium dengan teknik pengujian biomolecular (PCR) milik Karantina ternyata bibit tersebut tumbuh kembangnya tidak baik.

“Sebenarnya benih Kelapa Sawit ini tidak mengandung organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK). Namun karena calon bibit yang akan dikembangkan, dan bibitnya tidak baik sehingga untuk menghindari penyalahgunaan maka dimusnahkan,” terangnya.



Dirincikannya dari hasil penelitian POPT yang akan dimusnahkan dari 77.932 bibit tersebut diklasifikasikan sebanyak 6.295 butir masih bentuk biji dan 13.374 sudah bentuk benih. Di samping itu menurut Ir Hanun Harpini, tujuan lain pemusnahan ini adalah untuk menjaga kualitas Kelapa Sawit Indonesia tetap baik karena kelapa sawit merupakan salah satu komoditas perkebunan penyumbang devisa ekspor non migas terbesar bagi negara. “Bibit yang tidak baik dan mengangdung penyakit dimusnahkan ,” tegasnya.


Sementara itu Ketua Tim yang juga Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Danil Johan didampingi Fadly Nurzal dari Dapil Sumatera Utara mengapresiasi pihak Karantina yang tetap komitmen melakukan pengawasan terhadap bibit kelapa sawit di Indonesia.

Menurutnya, pemusnahan ini sangat penting mengingat komuditas perkebunan Kelapa Sawit di Indoneisa termasuk penyumbang devisa. Ditambahkannya, akan adanya penananaman perkebunan Kelapa Sawit di daerah Kecamatan Galang , Deliserdang.

“Kita apresiasi pemusnahan ini, kita berharap pihak Karantina terus melakukan pengawasan sehingga perkebunan Kelapa Sawit kedepan semakin membaik di Indonesia khusunya Sumut,”terangnya.



Selain pemusnahan bibit dan tanaman Kelapa Sawit, rombongan Komisi V DPR RI serta Kepala Badan Karantina Ir Bannun Harpini juga melaunching ekspor sarang burung Walet dari Sumatera Utara ke Tiongkok di terminal kargo Bandara Kualanamu.

Ekspor sarang burung Walet ini merupakan ekspor perdana sarang burung Walet dari provinsi diluar Pulau Jawa sejak penandatanganan tentang persyaratan higenitas Karantina dan Pemeriksaan untuk importasi produk sarang burung Walet dari Indoensia ke Tiongkok pada tahun 2010 lalu.



Berdasarkan data Karantina , Sumatera Utara merupakan produsen terbesar sarang burung Walet diluar Pulau Jawa dan untuk pertama kalinya berhasil mengekspor 307,5 Kg sarang burung Walet ke Tiongkok.



Sedangkan negara tujuan ekspor sarang burung Walet diantaranya Hongkong, Vietnam, Singapura, Tiongkok, USA, Taiwan,Malaysia, Thailnad, Kanada,Australia, Kamboja, Jepang, dan Macau. Untuk tahun 2016, Hongkong menjadi negara tujuan ekspor terbesar sebanyak 393.331 Kg disusul Vietnam sebanyak 210.650 Kg dan Singapura sebanyak 90.240 kg.(walsa)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini