[caption id="attachment_51689" align="aligncenter" width="720"]
Korban (kiri) dan pelaku (kanan)[/caption]
Jaksa Penuntut Umum Kejari Medan telah menerima Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) kasus pembunuhan dosen UMSU Hj Nur'ain yang dilakukan Roymardo Sah Siregar. Jaksa meminta agar rekonstruksi nantinya dilakukan di Kampus UMSU Jalan Muchtar Basri Medan.
Kepala Seksi Pidana Umum, Taufik, mengatakan dalam kasus ini telah ditunjuk jaksa penuntut umum yang diketuai Firdaus serta beranggotakan Marthias dan Aisyah. Kejaksaan akan mempelajari kasus itu hingga nantinya kasus tersebut dapat dilimpahkan ke Pengadilan.
"SPDP sudah diterima. Kami akan menunggu berkas dari penyidik untuk mempelajari kasus pembunuhan yang dilakukan mahasiswa terhadap dosennya itu," katanya, Kamis (19/5/16).
Menurut Taufik, untuk mencari benang merah dalam kasus tersebut, akan dikuatkan dengan pelaksanaan rekonstruksi dimulai dari rumah atau kost tempat pelaku tinggal hingga di tempat kejadian perkara yakni kampus UMSU.
"Jadi rekonstruksi akan dilakukan di Kampus UMSU. Sehingga bisa diketahui motif sebenarnya yang dilakukan pelaku," urainya.
Sebelumnya, Sat Reskrim Polresta Medan sudah melakukan pra rekontruksi di Mapolresta Medan. Dalam prarekonstruksi itu, Roymardo Sah Siregar melakukan sebanyak 29 adegan yang dimulai bagaimana pelaku mengikuti korban hingga membunuhnya di kamar mandi kampus itu.
Seperti diberitakan, pembunuhan sadis terjadi di kampus UMSU Jalan Kapten Muchtar Basri Medan pada Senin (2/5/2016) sekira pukul 16.30 WIB, tepat diperingatinya Hari Pendidikan Nasional. Dosen pembimbing pada Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) UMSU Dra Hj Nurain Lubis tewas di tangan Roymardo Sah Siregar yang tak lain mahasiswanya sendiri.
Dari pengakuan tersangka kepada penyidik, pembunuhan itu telah direncanakannya dengan mempersiapkan martil dan pisau bergagang kayu yang dibawa dari rumah. Mahasiswa semester VI Fakultas FKIP UMSU ini, nekat menghabisi dosennya karena dendam.
Korban yang merupakan mantan Dekan FKIP UMSU itu juga sering menyuruh tersangka keluar dari ruang kelas. Korban memarahi tersangka karena kerap mengenakan kaos saat masuk perkuliahan. Korban juga mengancam tersangka dengan mengatakan jika kelakuan tersangka begini terus, maka korban akan memberikan nilai rendah. Tersangka juga tidak akan diluluskan mata kuliah PPL ini.
Sebelum membunuh, Roymardo sempat mengintai kegiatan Hj Nur'ain. Sampai akhirnya dia melihat dosen senior itu keluar dari ruangan dan masuk ke toilet. Kemudian tersangka mengikuti korban ke kamar mandi. Tersangka juga sempat menunggu sekitar 2 menit di depan pintu salah satu dari dua toilet yang ada di kamar mandi di lantai dasar gedung FKIP UMSU. Dia menyerang saat Hj Nur'ain akan keluar dari toilet itu.(hendra)
Jaksa Penuntut Umum Kejari Medan telah menerima Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) kasus pembunuhan dosen UMSU Hj Nur'ain yang dilakukan Roymardo Sah Siregar. Jaksa meminta agar rekonstruksi nantinya dilakukan di Kampus UMSU Jalan Muchtar Basri Medan.
Kepala Seksi Pidana Umum, Taufik, mengatakan dalam kasus ini telah ditunjuk jaksa penuntut umum yang diketuai Firdaus serta beranggotakan Marthias dan Aisyah. Kejaksaan akan mempelajari kasus itu hingga nantinya kasus tersebut dapat dilimpahkan ke Pengadilan.
"SPDP sudah diterima. Kami akan menunggu berkas dari penyidik untuk mempelajari kasus pembunuhan yang dilakukan mahasiswa terhadap dosennya itu," katanya, Kamis (19/5/16).
Menurut Taufik, untuk mencari benang merah dalam kasus tersebut, akan dikuatkan dengan pelaksanaan rekonstruksi dimulai dari rumah atau kost tempat pelaku tinggal hingga di tempat kejadian perkara yakni kampus UMSU.
"Jadi rekonstruksi akan dilakukan di Kampus UMSU. Sehingga bisa diketahui motif sebenarnya yang dilakukan pelaku," urainya.
Sebelumnya, Sat Reskrim Polresta Medan sudah melakukan pra rekontruksi di Mapolresta Medan. Dalam prarekonstruksi itu, Roymardo Sah Siregar melakukan sebanyak 29 adegan yang dimulai bagaimana pelaku mengikuti korban hingga membunuhnya di kamar mandi kampus itu.
Seperti diberitakan, pembunuhan sadis terjadi di kampus UMSU Jalan Kapten Muchtar Basri Medan pada Senin (2/5/2016) sekira pukul 16.30 WIB, tepat diperingatinya Hari Pendidikan Nasional. Dosen pembimbing pada Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) UMSU Dra Hj Nurain Lubis tewas di tangan Roymardo Sah Siregar yang tak lain mahasiswanya sendiri.
Dari pengakuan tersangka kepada penyidik, pembunuhan itu telah direncanakannya dengan mempersiapkan martil dan pisau bergagang kayu yang dibawa dari rumah. Mahasiswa semester VI Fakultas FKIP UMSU ini, nekat menghabisi dosennya karena dendam.
Korban yang merupakan mantan Dekan FKIP UMSU itu juga sering menyuruh tersangka keluar dari ruang kelas. Korban memarahi tersangka karena kerap mengenakan kaos saat masuk perkuliahan. Korban juga mengancam tersangka dengan mengatakan jika kelakuan tersangka begini terus, maka korban akan memberikan nilai rendah. Tersangka juga tidak akan diluluskan mata kuliah PPL ini.
Sebelum membunuh, Roymardo sempat mengintai kegiatan Hj Nur'ain. Sampai akhirnya dia melihat dosen senior itu keluar dari ruangan dan masuk ke toilet. Kemudian tersangka mengikuti korban ke kamar mandi. Tersangka juga sempat menunggu sekitar 2 menit di depan pintu salah satu dari dua toilet yang ada di kamar mandi di lantai dasar gedung FKIP UMSU. Dia menyerang saat Hj Nur'ain akan keluar dari toilet itu.(hendra)
