-->

Diduga Memeras, Tiga Pria Mengaku LSM Ditangkap Polres Samosir

Sebarkan:
Kepolisian Resort Samosir menangkap Tiga pria yang diduga telah memeras seorang pemborong bangunan. Ketiga pria tersebut Ganda Tua Sinaga (32) alamat jalan Pertahanan, Desa Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Bernard Sihaloho (51) warga Tegal Mandala, Medan Denai dan Lamta Sinaga (57) warga Desa Sidorejo, Kecamatan Medan Kota, memeras korbannya dengan mengaku sebagai anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Ketiga pria tersebut tengah menjalani pemeriksaan di Mapolres Samosir, jalan Danau Toba.

" Kami belum bisa memberikan keterangan, pemeriksaannya belum rampung," ujar salah satu penyidik yang enggan namanya dituliskan.

Sementara Tunggul alias Parman Bungsu Sitanggang pemborong bangunan yang diduga diperas oknum LSM mengatakan, Ketiga pria yang mengaku dari sejumlah LSM yakni PEKKAN RI, MAPAN RI dan PPA & AN Sumut ini meminta uang darinya sebanyak Rp 10000 ribu karena paket pekerjaan dari kantor KB Samosir di klaim bermasalah.

"Salah satu dari mereka minta uang Rp10.000 ribu melalui pesan singkat. Saya kurang mengerti dengan angka Rp10.000 ribu. Lantas menghubungi dan arti Rp10.000 ribu merupakan Rp 10 juta," ujar Sitanggang kepada wartawan, Jumat (13/5) di Pangururan.

Karena tidak mempunyai uang sebanyak itu, lanjut Parman, ianya meminta oknum LSM itu untuk bersabar menunggu uang bisa terkumpul.

Setelah uang terkumpul sebanyak Rp3.350.000, Sitanggang kembali menghubungi oknum LSM tersebut. Namun lebih dulu Sitanggang membuat laporan terhadap Polres Samosir bahwa ada oknum LSM yang akan memerasnya dengan mengklaim paket pekerjaannya dianggap kurang bagus.

Selanjutnya, Ketiga pria tersebut bertemu dengan Sitanggang di salah satu warung kopi di jalan Uskup Agung Sugyo Pranoto, Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan.

Sitanggang memberikan uang Rp 3.350.000 kepada salah satu dari oknum LSM tersebut. Tapi tidak berlangsung lama, petugas kepolisian langsung mengamankan ketiga pria oknum LSM ke Mapolres Samosir untuk diperiksa.

Menurut Sitanggang, ia berani melaporkan ketiga pria oknum LSM tersebut karena paket pekerjaannya dari kantor KB Samosir tidak ada penyimpangan.

"Ulah ketiga pria ini tidak bisa dibiarkan, mereka sudah meresahkan satuan kerja perangkat daerah dengan mengirimkan surat konfirmasi," ucapnya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Adi Alvian membenarkan penangkapan terhadap tiga pria diduga memeras pemborong bangunan.

"Ketiga pria tersebut masih menjalani pemeriksaan dan barang bukti berupa uang sebanyak Rp 3.350, 000 turut diamankan," katanya.

Mereka ditangkap Jumat (13/5) sekitar pukul 09:30 Wib di jalan Uskup Agung Sugio Pranoto.(sam-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini