Polres Binjai Amankan 2 Truk Pengakut Arang Ilegal

Sebarkan:
FB_IMG_1459997121842

Sat Reskrim Polres Binjai, Rabu (6/4/16) pagi dinihari berhasil mengamankan 2 truk pengangkut arang. diamankannya truk ini dikarenakan tidak memiliki dokumen yang lengkap dan surat kepemilikan arang yang diduga berasal dari kabupaten Langkat.

Informasi yang diperoleh, kedua truk dengan nomor polisi BK 9512 CI dan BK 8125 XP, itu diamankan ketika melintas di jalan TH Amir Hamzah Kecamatan Binjai Utara. diduga truk dengan muatan puluhan ton arang ini akan dibawa ke kawasan industri Medan (KIM) ke gudang milik Asiong.

Selanjutnya, usai diamankan truk langsung dibawa ke Polres Binjai dan hingga sampai saat ini tersiar isu kalau kedua truk jenis cold diesel tersebut akan dilepas. hal itu terlihat dari pihak polres Binjai enggan memeberikan keterangan ketika dikonfirmasu awak media.

Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Bambang Tarigan melalui kasubag Humas Polres Binjai AKP Lengkap Tarigan, ketika dikonfimasi enggan memberikan keterangan prihal diamankannya kedua truk bermuatan arang tersebut. " memang ada diamankan, tapi coba hubungi langsung saja ke Kasat Reskrim " kata Lengkap Tarigan.

sementara Kasat Reskrim ketika dikonfirmasi tidak memberikan jawaban atas penangkapan arang ini. hingga sampai saat ini barang bukti berupa kedua truk bersama supir dan kernetnya masih diamankan di Polres Binjai.

Kasus penangkapan truk bermuatan arang ilegal yang dilakukan pihak jajaran Polres Binjai bukan kali pertama dilakukan, meski begitu, truk bermuatan arang tersebut kerab kali dibebaskan dengan alasan telah melengkapi dokumen-dokumen.(hendra)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini