Petugas Keamanan Diharapkan Tingkatkan Patroli dan Pendataan Nelayan
[caption id="attachment_49666" align="aligncenter" width="720"]
Parlindungan Purba bersama para nelayan asal Sumut yang dipulangkan dari Penang, Malaysia[/caption]
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Sumatera Utara, Parlindungan Purba yang mendampingi pemulangan 7 nelayan yang ditangkap dan ditahan di Penang, Malaysia di Bandara Kualanamu pada Senin (28/3) siang mengaku sudah sejak 6 bulan yang lalu berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal (Konjen) RI di Malaysia terkait pemulangan ini.
Dirinya pun sudah meninjau langsung kondisi nelayan asal Sumut yang ditahan di Penang, Malaysia tersebut. Hasilnya khusus untuk pemulangan nelayan asal Sumut berkoordinasi dengan Konjen.
Sehingga, katanya, tidak memerlukan waktu lama untuk pemulangan nelayan asal Sumut yang sudah menjalani masa tahanannya. "Enam bulan yang lalu saya koordinasi dengan Konjen RI terkait pemulangan khusus nelayan asal Sumut. Saya juga sudah ke Penang, Malaysia melihat langsung kondisi nelayan asala Sumut yang ditahan di sana," terang Parlindungan.
Sekedar informasi, nelayan yang sudah menghabiskan masa tahanannya jika tidak didampingi harus dibawa ke Depo Detasemen Imigrasi di Malaysia selanjutnya dibawa ke pusat penampungan di Pasir Gudang, Johor, Malaysia baru dibawa ke Tanjung Pinang untuk selanjutnya dipulangkan ke daerah asal yang memerlukan waktu dua bulan.
Sementara itu jika didampingi maka nelayan yang sudah menghabiskan masa tahanan langsung dibawa ke Depo Detasemen Imigraasi di Malaysia dan maksimal 14 hari sudah langsung pulang.
Terkait pencegahan agar nelayan asal Sumut tidak lagi ditangkap karena melanggar perbatasan Indonesia dengan Malaysia, Parlindungan Purba mengharapkan agar pihak keamanan RI menjaga perbatasan dan sering melakukan patroli.
Sementara untuk Dinas Perikanan dan Kelautan, dirinya mengharapkan agar dinas tersebut membuat surat terkait perbatasan perairan Indonesia dengan Malaysia, sehingga setiap melaut nelayan membawa surat tersebut yang bisa menjadi panduan.
"Pihak keamanan melakukan menjaga perbatasan dan sering melakukan patroli. Untuk Dinas Perikanan dan Kelautan diminta agar membuat surat terkait perbatasan misalnya jika melaju dengan kecepatan tertentu maka dalam waktu sekian akan tiba di perbatasan sehingga setiap melaut nelayan membawa surat ini," jelas Parlindungan Purba.
Dirinya juga meminta kepada Pemerintah Daerah (Pemda) agar melakukan pendataan khususnya nelayan yang sudah pernah atau sering ditangkap serta dibuat hutan manggrove dan rumpun agar diperairan Indonesia banyak ikan ," diminta Pemda untuk mendata khususnya nelayan yang sudah lebih 2 atau 3 kali ditangkan dan memberikan pengarahan. Hutan manggrove dan rumpun agar ikan banyak di perairan Indonesia," ujarnya. (Walsa)
[caption id="attachment_49666" align="aligncenter" width="720"]
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Sumatera Utara, Parlindungan Purba yang mendampingi pemulangan 7 nelayan yang ditangkap dan ditahan di Penang, Malaysia di Bandara Kualanamu pada Senin (28/3) siang mengaku sudah sejak 6 bulan yang lalu berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal (Konjen) RI di Malaysia terkait pemulangan ini.
Dirinya pun sudah meninjau langsung kondisi nelayan asal Sumut yang ditahan di Penang, Malaysia tersebut. Hasilnya khusus untuk pemulangan nelayan asal Sumut berkoordinasi dengan Konjen.
Sehingga, katanya, tidak memerlukan waktu lama untuk pemulangan nelayan asal Sumut yang sudah menjalani masa tahanannya. "Enam bulan yang lalu saya koordinasi dengan Konjen RI terkait pemulangan khusus nelayan asal Sumut. Saya juga sudah ke Penang, Malaysia melihat langsung kondisi nelayan asala Sumut yang ditahan di sana," terang Parlindungan.
Sekedar informasi, nelayan yang sudah menghabiskan masa tahanannya jika tidak didampingi harus dibawa ke Depo Detasemen Imigrasi di Malaysia selanjutnya dibawa ke pusat penampungan di Pasir Gudang, Johor, Malaysia baru dibawa ke Tanjung Pinang untuk selanjutnya dipulangkan ke daerah asal yang memerlukan waktu dua bulan.
Sementara itu jika didampingi maka nelayan yang sudah menghabiskan masa tahanan langsung dibawa ke Depo Detasemen Imigraasi di Malaysia dan maksimal 14 hari sudah langsung pulang.
Terkait pencegahan agar nelayan asal Sumut tidak lagi ditangkap karena melanggar perbatasan Indonesia dengan Malaysia, Parlindungan Purba mengharapkan agar pihak keamanan RI menjaga perbatasan dan sering melakukan patroli.
Sementara untuk Dinas Perikanan dan Kelautan, dirinya mengharapkan agar dinas tersebut membuat surat terkait perbatasan perairan Indonesia dengan Malaysia, sehingga setiap melaut nelayan membawa surat tersebut yang bisa menjadi panduan.
"Pihak keamanan melakukan menjaga perbatasan dan sering melakukan patroli. Untuk Dinas Perikanan dan Kelautan diminta agar membuat surat terkait perbatasan misalnya jika melaju dengan kecepatan tertentu maka dalam waktu sekian akan tiba di perbatasan sehingga setiap melaut nelayan membawa surat ini," jelas Parlindungan Purba.
Dirinya juga meminta kepada Pemerintah Daerah (Pemda) agar melakukan pendataan khususnya nelayan yang sudah pernah atau sering ditangkap serta dibuat hutan manggrove dan rumpun agar diperairan Indonesia banyak ikan ," diminta Pemda untuk mendata khususnya nelayan yang sudah lebih 2 atau 3 kali ditangkan dan memberikan pengarahan. Hutan manggrove dan rumpun agar ikan banyak di perairan Indonesia," ujarnya. (Walsa)
