BPN Langkat Diterpa Isu Pungli Prona

Sebarkan:
[caption id="attachment_49495" align="aligncenter" width="538"]Prona Prona[/caption]

Program Nasional Agraria (PRONA) tahun 2015 yang diselenggarakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat dirundung isu terkait adanya pungutan liar yang dibebankan pada masyarakat. Hal ini terungkap setelah beberapa perwakilan masyarakat dari Desa Bukit Sari, Kecamatan Padang Tualang mendatangi Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat, Selasa (22/3).

Perwakilan masyarakat yang enggan namanya disebutkan mengeluh, sebab mereka dibebankan biaya untuk mengurus sertifikat prona sebesar Rp 800 ribu bagi masyarakat yang tanahnya memiliki Alas Hak dan Rp 1 juta untuk masyarakat yang tidak memiliki Alas Hak. Masyarakat juga mengeluhkan tindakan BPN Kabupaten Langkat yang diduga sengaja menahan sertifikat tanah milik masyarakat yang telah selesai hingga hampir 1 tahun.

"Kami sudah bayar bang, kalau saya Rp 1 juta karna gak ada alas hak, katanya uang itu untuk ngurus PRONA ke BPN, belum lagi biaya untuk ngurus ini itu kami yang tanggung, nah saya sudah setor lunas jauh-jauh hari namun sertifikat saya gak keluar-keluar bang, kita tanya sama pengurus di Desa, katanya gak cukup quota makanya gak keluar," ujar narasumber.

Masih menurut narasumber, ternyata sertifikat tanah mereka telah selesai pada bulan juni 2015, namun hingga kini sertifikat tersebut tak kunjung diberikan. Diduga adanya masalah "Bagi-Bagi" yang belum selesai antara BPN Kabupaten Langkat dengan Suratmin selaku mantan Kepala Desa yang menjadi perpanjangan tangan BPN yang menyebabkan sertifikat tanah milik masyarakat ditahan.

"Ini kan jadi tanda tanya sama kami bang, ternyata sertifikat kami udah keluar bulan juni tahun lalu, namun sampai sekarang ditahan oleh Pihak BPN, nah ini ada apa, apa mungkin masalah bagi-baginya, atau masalah setor menyetor yang belum tuntas, hanya tuhan lah yang tahu bang," tambah narasumber.

Sementara, Anto selaku bagian Pendaftaran yang dijumpai kru MOL membantah bahwa BPN menerima upeti dari hasil penyurusan Sertifikat Prona. Namun Anto tidak menyangkal adanya pemberian dari Pihak Desa kepada Petugas BPN dilapangan.

"Kita tidak ada meminta uang kepada masyarakat bang, pengurusan PRONA itu gratis, namun kalau kita dikasi ya lain lagi ceritanya bang," dalih Anto.

Sementara itu, Kepala Kantor (Kakan) Pertanahan Kabupaten Langkat, Kasten Situmorang SH yang hendak dijumpai dikantornya enggan untuk dikonfirmasi oleh wartawan dengan dalih sedang rapat membahas persiapan rapat untuk hari kamis esok.

"Bapak lagi rapat bang, membahas persiapan untuk rapat besok, kalau abang mau tunggu ya silahkan, namun kalau masalah pungutan tersebut, itu tidak benar," Ujar staf informasi.

Terpisah, Mantan Kepala Desa Bukit Sari, Suratmin yang dihubungi via telfon, dengan arogan membenarkan masalah Pungli yang terjadi.

"Gini aja bng, kalau konfirmasi pake hp gini saya juga lagi banyak kerjaan, jadi kalau abang mau datang kerumah saya, saya terima, nama yang abang dampingi ke BPN kemarin siapa, jadi ada rencana saya mau naik ke Stabat, tapi karena Pak Sulaiman dia gak datang, karna Pak Sulaiman yang megang berkas Saya, dan Saya Benarkan Saya ada memungut biaya kepada Calon Pengurus Prona, jumlahnya Rp 800 ribu sampai Rp 1 juta," kata Suratmin ketus. (Kr-2)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini