Komisi B DPRD Deliserdang melakukan Rapat Dengar Pendapat ( RDP) dengan puluhan buruh , perwakilan PT Sumber Alfaria Trijaya ( Alfamart) , Dinas Tenaga Kerja Dan Tranmigrasi ( Disnakertrans), Dinas Perindustrian Dan Perdagangan ( Disperindag) , Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Deliserdang diruang rapat Komisi B DPRD Deliserdang pada Jumat (22/1).
RDP ini dihadiri Wakil Ketua DPRD Deliserdang Apoan Simanungkalit , Ketua Komisi B DPRD Deliserdang Tolopan Silitonga , Henry Rosmawaty Sitanggang. RDP ini membahas PHK yang dilakukan oleh pihak Alfamart. RDP ini pun hanya dihadiri Kepala Disperindag Deliserdang Ahmad Tarmizi sementara instansi lainnya hanya dihadiri perwakilan.
Dalam RDP ini perwakilan buruh menyampaikan langsung tuntutan dan keinginan mereka. Diantaranya menolak PHK yang dilakukan sepihak oleh perusahaan , memperkerjakan kembali buruh yang sudah di PHK , mengangkat buruh kontrak menjadi pekerja tetap dan menolak pemotongan gaji dengan alasan mengganti barang hilang ,'' kami menolak PHK sepihak yang dilakukan Alfamart , kami minta buruh kontrak diangkat menjadi pekerja tetap. Kami juga menolak pemotongan gaji dengan alasan mengganti barang hilang," tegas Willy Agus Utomo Seketaris FSPMI Sumut.
Willy pun menerangkan jika sejak tahun 2012 sampai tahun 2015 upah buruh dibawar Upah Minimum Sektoral sehingga 100 buruh yang bergabung di FSPMI mengalami kerugian sampai Rp 2 M begitu juga dengan upah lembur sejak tahun 2012 sampai tahun 2015 juga belum dibayar. Selain itu menurut Willy akibat adanya pemotongan gaji buruh memiliki utang diatas Rp 5 juta bahkan ada yang sudah di PHK tapi masih memiliki utang Rp 10 juta sampai Rp 11 juta ," baru masuk kerja saja sudah punya utang Rp 1 juta , kita sepakat bayar denda asal jelas siapa yang mencuri ," jelas Willy.
Namun sayangnya pimpinan sidang Tolopan Silitonga tidak langsung menanggapi pernyataan buruh ini. Dirinya lebih dulu menanyakan izin Alfamart kepada Bapedalda dan Disperindag Deliserdang. Sehingga membuat para buruh terlihat kecewa. (walsa)
Willy pun menerangkan jika sejak tahun 2012 sampai tahun 2015 upah buruh dibawar Upah Minimum Sektoral sehingga 100 buruh yang bergabung di FSPMI mengalami kerugian sampai Rp 2 M begitu juga dengan upah lembur sejak tahun 2012 sampai tahun 2015 juga belum dibayar. Selain itu menurut Willy akibat adanya pemotongan gaji buruh memiliki utang diatas Rp 5 juta bahkan ada yang sudah di PHK tapi masih memiliki utang Rp 10 juta sampai Rp 11 juta ," baru masuk kerja saja sudah punya utang Rp 1 juta , kita sepakat bayar denda asal jelas siapa yang mencuri ," jelas Willy.
Namun sayangnya pimpinan sidang Tolopan Silitonga tidak langsung menanggapi pernyataan buruh ini. Dirinya lebih dulu menanyakan izin Alfamart kepada Bapedalda dan Disperindag Deliserdang. Sehingga membuat para buruh terlihat kecewa. (walsa)