BeDe Sabu Ini Tertipu Polisi

Sebarkan:
IMG-20160104-WA0013

Sat Narkoba Polres Binjai selaku satgas 3 program P2K tahap II berhasil mengamankan seorang pemuda, Irwan Saputra alias Irwan (30) warga Jalan Dr, Wahidin, Gg Mawar KM 19, Kelurahan Sumber Mulyorejo, Kecamatan Binjai Timur. Senin (4/1/16).

Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP. Maramonang HSB melalui Kabag Humas Polres Binjai, Iptu Siswanto saat di konfirmasi, Selasa (5/1/15) mengatakan, penangkapan tersangka berawal berkat informasi dari warga yang menyebutkan kalau di Jalan Dr. Wahidin, KM. 19 Gg. Anggrek, Kelurahan Sumbermulyorejo, Kecamatan Binjai Timur kerap kali terjadi teransaksi narkoba jenis sabu-sabu.

Polisi yang mendapatkan informasi langsung terjun ke lokasi dan menyaru sebagai pembeli. Saat akan melakukan transaksi satu paket kecil sabu-sabu antara tersangka dan pihak kepolisian, Irwan tertipu. Petugas yang telah menyaru langsung menangkap tersangka dan melakukan penggeledahan.

Saat digeledah, polisi berhasil menemukan 1 (satu) kotak kaleng mentos yang diletakkan tersangka disampingnya.

"Pas dilihat ada kaleng mentos, kemudian petugas menyuruh untuk diambil dan membuka kotak kaleng tersebut yang ternyata berisikan 14 paket kecil sabu yg terbungkus plastik klip warna putih," jelas Iptu Siswanto.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke komando Polres Binjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kini, kasus tersebut masih dalam penanganan Sat Narkoba Polres Binjai. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi dan tersangka, jika terbukti bersalah, makan tersangka dikenakan pasal 112 tentang kepemilikan narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.

"Jika bersalah, kita akan kenakan pasal 112 tentang kepemilikan narkoba, paling rendah ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujarnya.(hendra)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini