Sidang kasus pendirian Universitas tanpa ijin dari Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) dengan terdakwa rektor University of Sumatra, Marsaid Yushar (63) kembali digelar di lantai III ruang Chandra I Pengadilan Negeri Medan, Senin (14/12) siang.
Dalam agenda tuntutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mirzha Erwinsyah, menuntut terdakwa selama 6 tahun dan denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan.
"Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan," terang Jaksa dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh, Karlen Parhusip,SH.
Jaksa menganggap terdakwa telah terbukti bersalah telah mendirikan universitas tanpa izin dari Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti). Menurut Jaksa, terdakwa melanggar Pasal 93 UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 67 ayat (1) dan Pasal 71 UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa.
Diketahui sebelumnya, Marsaid memiliki Kampus I di Jalan Letda Sujono, Medan Tembung, Sumatera Utara. Sedangkan Kampus II University of Sumatera menumpang di Gedung SMP Swasta PGRI, Jalan Marelan Raya, Kecamatan Medan Marelan.
Marsaid, dalam menjalankan usahanya mencetak ijazah tersebut di berbagai tempat, yakni di rumah tersangka, di Delitua, Percetakan ABC
Jalan Mahkamah Medan, dalam mobil di Jalan Gatot Subroto Medan, di Jalan Gatot Subroto.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka, yakni format ijazah S1, S2, S3 (ribuan lembar), ribuan lembar kertas brosur reklame, satu unit mobil Toyota Vios BL 1308 LG, transkip nilai, uang tunai Rp15 juta, tesis S2 dan tesis S3 (asli), blangko ijazah kosong, skripsi,
blangko kartu tanda mahasiswa (KTM) dan film/master ijazah. (Bay)
