Salah satu anggota DPRD Binjai dari Fraksi PPP. Irhamsyah Putra Pohan terindikasi rugikan negara.
Pasalnya, oknum tersebut hingga kini tak kunjung membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB).
Bukan itu saja, Irhamsyah Putra Pohan yang sering disapa I, am ini, selain tidak membayar PBB dari tahun 2009, 2010, 2014 dan 2015, Sebagai pengusaha kuliner ternama diKota Binjai dirinya juga belum membayar pajak restoran. usahanya diJalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Binjai Selatan tepatnya didepan rumah Sakit Bangkatan Binjai.
Sementara itu, Dinas Pendapatan Kota Binjai sudah dua kali melayangkan surat teguran untuk pembayaran PBB dan pajak restoran atasnamanya.
Menanggapi permasalahan ini, Kadis Penda Binjai, Tobertina Sitepu SH diruangan kerjanya kemarin.
"Padahal dia sudah menandatanganinya bahwa pembayaran pajak restorannya tiap bulan 700 ribu yag harus dibayar. Tapi tidak juga dibayar sampai saat ini" ujarnya.
Selain itu Kadis Penda juga tuding Irhamsyah Putra Pohan gelapan pajak. " Soalnya setiap pembeli sudah dibebani pajak disaat pembayaran. Selain itu PBB dia pun sampai saat ini belum juga dibayar 11, 3 juta" jelasnya.
Disinggung tentang peraturan pemerintah. Tober mengatakan pemerintah daerah bisa mencabut izin usaha mereka apabila pengusaha tersebut tidak membayar pajak. " Bila mereka tidak membayar pajak di 31 Desember nanti, pajak mereka akan naik menjadi 2 persen dari pajak mereka yang tidak dibayar selama ini" tandasnya.
Irhamsyah Putra Pohan di DPRD mengatakan, menunggak pajak karena Dispenda Kota Binjai tidak mngutip tiap bulan. " pajak restoran yang diminta mereka terlalu tinggi" ungkapnya.
Disinggung tentang kosumen dikenakan pajak dalam pembayaran, dia menjelaskan PPN tidak kenakan kepada konsumen yang datang. "karena kalau dikenakan kepada masyarakat. Masyarakat Binjai belum mampu dikenakan pajak" jelasnya.
Terkait belum adanya pembayaran pajak restoran kepada Dispenda Kota Binjai dia mengatakan dikarenakan omset saat ini berkurang. Soal tudingan terhadap dirinya tentang penggelapan. dirinya akan melaporkan ke Polres Binjai agar dibawa keranah hukum.(hendra)
Pasalnya, oknum tersebut hingga kini tak kunjung membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB).
Bukan itu saja, Irhamsyah Putra Pohan yang sering disapa I, am ini, selain tidak membayar PBB dari tahun 2009, 2010, 2014 dan 2015, Sebagai pengusaha kuliner ternama diKota Binjai dirinya juga belum membayar pajak restoran. usahanya diJalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Binjai Selatan tepatnya didepan rumah Sakit Bangkatan Binjai.
Sementara itu, Dinas Pendapatan Kota Binjai sudah dua kali melayangkan surat teguran untuk pembayaran PBB dan pajak restoran atasnamanya.
Menanggapi permasalahan ini, Kadis Penda Binjai, Tobertina Sitepu SH diruangan kerjanya kemarin.
"Padahal dia sudah menandatanganinya bahwa pembayaran pajak restorannya tiap bulan 700 ribu yag harus dibayar. Tapi tidak juga dibayar sampai saat ini" ujarnya.
Selain itu Kadis Penda juga tuding Irhamsyah Putra Pohan gelapan pajak. " Soalnya setiap pembeli sudah dibebani pajak disaat pembayaran. Selain itu PBB dia pun sampai saat ini belum juga dibayar 11, 3 juta" jelasnya.
Disinggung tentang peraturan pemerintah. Tober mengatakan pemerintah daerah bisa mencabut izin usaha mereka apabila pengusaha tersebut tidak membayar pajak. " Bila mereka tidak membayar pajak di 31 Desember nanti, pajak mereka akan naik menjadi 2 persen dari pajak mereka yang tidak dibayar selama ini" tandasnya.
Irhamsyah Putra Pohan di DPRD mengatakan, menunggak pajak karena Dispenda Kota Binjai tidak mngutip tiap bulan. " pajak restoran yang diminta mereka terlalu tinggi" ungkapnya.
Disinggung tentang kosumen dikenakan pajak dalam pembayaran, dia menjelaskan PPN tidak kenakan kepada konsumen yang datang. "karena kalau dikenakan kepada masyarakat. Masyarakat Binjai belum mampu dikenakan pajak" jelasnya.
Terkait belum adanya pembayaran pajak restoran kepada Dispenda Kota Binjai dia mengatakan dikarenakan omset saat ini berkurang. Soal tudingan terhadap dirinya tentang penggelapan. dirinya akan melaporkan ke Polres Binjai agar dibawa keranah hukum.(hendra)
