Biaya PAS KNIA Timbulkan Polemik di Kalangan Pejabat PT AP II

Sebarkan:
Sejak beberapa bulan terakhir kenaikan biaya pengurusan PAS Bandara yang dikutip oleh Otoritas Bandara Wilayah II Medan menjadi perbincangan hangat dikalangan karyawan maupun pejabat PT AP II Cabang Bandara Kualanamu. Bahkan tidak sedikit yang mengeluhkan kenaikan biaya pengurusan PAS Bandara.

Koordinator PAS Otoritas Bandara Wilayah II Medan P.Hutabarat membenarkan jika biaya pengurusan PAS bandara yang merupakan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) naik sebesar Rp 100 ribu untuk pejabat PT AP II , Bea Cukai , Imigrasi , Karantina Pertanian dan pihak lainnya di Bandara Kualanamu selain maskapai.

Sementara untuk maskapai naik sebesar Rp35 ribu. Dijelaskan P.Hutabarat jika kenaikan PAS bandara ini berlaku secara nasional diseluruh bandara di Indonesia sesuai PP No 11 Tahun 2015 tentang PNBP.
"Kenaikannya sejak bulan Mei lalu dimana untuk pengurusan PAS bandara non maskapai naik menjadi 255 ribu rupiah dari sebelumnya 155 ribu rupiah sementara untuk maskapai naik menjadi 85 ribu rupiah dari sebelumnya 50 ribu rupiah,” jelasnya.

Dirinya pun mengakui jika pihak PT AP II sebagai pengelola Bandara Kualanamu mengeluh dengan kenaikan biaya pengurusan PAS bandara ini. "Mengeluh karena tiba-tiba , tapi kenaikan ini berlaku secara nasional diseluruh bandara di Indonesia bukan hanya di Bandara Kualanamu ,” ujarnya.

Bahkan menurut P. Hutabarat jika sudah ada rencana biaya pengurusan PAS bandara akan naik lagi ,” ada rencana akan naik lagi menjadi 400 ribu rupiah , tapi masih draft, jadi belum pasti ,” tegasnya.


Sementara itu menurut salah seorang sumber di Bandara Kualanamu pada Minggu (22/11) sore menerangkan jika kenaikan biaya pengurusan PAS bandara ini menimbulkan polemik dikalangan pejabat PT AP II Cabang Bandara Kualanamu disebabkan ada yang setuju dan tidak setuju ,” ada yang setuju tapi ada juga yang tidak setuju dengan kenaikan biaya pengurusan PAS bandara ini ,” terangnya.

Masih menurut sumber ini jika pejabat PT AP II cabang Bandara Kualanamu ada yang tidak setuju dengan kenaikan biaya pengurusan PAS bandara ini karena lebih mahal dari biaya pengurusan PAS bandara untuk maskapai.
"Kenapa harus lebih mahal untuk PT AP II daripada maskapai? PT AP II itu pengelola Bandara Kualanamu tapi bayar PAS, bahkan pengelolaannya lebih mahal. Tidak efisien pengurusan PAS di Otoritas Bandara (Otban) , seharusnya Otban sebagai regulator dan pengawas. Tidak hanya pengurusan PAS Bandara yang diambil alih oleh Otban tapi pihak Otban juga meminta fee sebesar 10 persen dari landing fee dan parking fee . Dulu semua PNBP menjadi pendapatan PT AP II sebagai pengelola Bandara,” jelasnya.


Manajer humas PT AP II cabang Bandara Kualanamu Wisnu membenarkan bahwa biaya pengurusan PAS bandara untuk pejabat PT AP II cabang Bandara Kualanamu. "Itu kebijakan pemerintah dan PT AP II taat aturan sehingga GM mengintruksikan untuk menindaklanjuti pertauean tersebut dan mematuhinya ,” tegasnya.

Saat disinggung adanya perbedaan pendapat dikalangan pejabat PT AP II terkait naiknya biaya pengurusan PAS bandara ini , Wisnu tidak berkomnetar banyak. "Itu sudah kebijakan GM jadi meskipun ada yang tidak setuju harus ditaati karena ini peraturan pemerintah ,” jelasnya.(walsa)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini