Desakan Copot Jaksa Agung Menguat

Sebarkan:
M Prasetyo

 

Deasakan agar Presiden Joko Widodo segera mencopot M Prasetyo dari jabatannya sebagai jaksa agung makin menguat. Kali ini suara datang dari pengamat politik Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung, Idil Akbar.

Menurut Idil, paling tidak Jokowi harus menonaktifkan Prasetyo hingga tuntasnya masalah dugaan keterkaitannya dengan mantan Sekjen NasDem Patrice Rio Capella yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sebagai penerima suap penanganan perkara bansos yang diusut kejagung.

"Posisi Jaksa Agung perlu dinonaktifkan dulu hingga kasus ini jelas apakah ada atau tidaknya keterlibatan Jaksa Agung," ujar Idil kepada wartawan, kemarin (18/10).

Menurut Idil, pemerintahan Jokowi-JK akan mendapatkan citra buruk dalam aspek penegakan hukum jika tetap mempertahankan mantan anggota DPR dari Fraksi Partai NasDem itu. Pasalnya, Prasetyo akan selalu mengalami konflik kepentingan saat menangani perkara yang melibatkan politikus dari partai pimpinan Surya Paloh itu.

"Akan sulit memisahkan persoalan hukum dan kepentingan politik. Sehingga kecenderungannya penanganan hukum terdistorsi," cetusnya.

Dia juga tidak percaya dengan omongan para petinggi NasDem yang mengatakan tetap menghormati proses hukum dan menyerahkan persoalan pada aparat penegak hukum. "Itu hanyalah lip service aja," ucapnya.

Tanggapan berbeda disampaikan anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat. Menurut politikus asal Siantar itu, hingga saat ini belum ada alasan yang kuat untuk mencopot Prasetyo dari jabatannya itu.

Alasan Martin, belum ada kalimat dari orang-orang yang diduga terlibat dalam perkara bansos itu, yang menyebut nama Prasetyo. "Evy, istrinya Gatot, juga tidak pernah mengatakan ada keterlibatan jaksa agung. Evy hanya mengatakan bahwa suaminya pernah berstatus tersangka, dan itu sudah dibantah kejaksaan," ujar Martin kemarin.

Tapi kok banyak desakan yang muncul agar Prasetyo dicopot? Martin menilai, pernyataan-pernyataan seperti itu biasanya datang dari orang yang tidak paham dengan masalah hukum.

"Kalau saya yang mengerti hukum, pasti ngomongnya hati-hati. Menurut saya belum ada jembatan yang menghubungkan perkara ini dengan jaksa agung," kata Martin. (bbs)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini