Setelah 3 tahun melakukan pengejaran kepada Drs. Ahmad Kuasa, mantan Kadis Pora Binjai yang juga Sekretaris Koni pada tahun 2007 yang terlibat kasus korupsi dana Koni yang merugikan negara sebesar 1 Milyar, akhirnya, hari ini, Jumat (02/10/15), Tim Kejari Binjai bekerjasama dengan porsonil Polres Langkat berhasil mengamankan tersangka di kawasan Desa Pakis, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat sekitar pukul 9.00 Wib.
Penangkapan ini berawal berkat informasi warga yang menyebutkan kalau tersangka sedang berada dikediamannya. Mendapatkan informasi tersebut, Tim Kejari Binjai langsung turun kelokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan tersangka.
Kajari Binjai, Wilmar Ambarita SH. MSi, mengatakan, pada tahun 2013, tersangka Drs. Ahmad Kuasa telah divonis 1 tahun kurungan oleh Pengadilan Negeri.
"Dia ini sudah divonis sebenarnya, namun dia menolak vonis tersebut dengan mengajukan penolakan secara resmi," jelasnya.
Tidak terima dengan putusan tersebut, kemudian tersangka mengajukan banding dan kembali divonis 1 tahun oleh Pengadilan. Dari sini, lalu tersangka mengajukan kasasi, namun ditolak oleh pihak Mahkamah Agung (MA).
"Tersangka sempat ajukan banding dan kasasi, namun kasasinya ditolak oleh MA," terangnya.
Atas penolakan tersebut, tersangka resmi ditahan, namun saat akan dijeput di kediamannya, tersangka tidak berada dirumahnya dan melarikan diri.
Ketika ditanyai kenapa begitu lama tersangka diamankan, Wilmar mengatakan, tidak menetapnya domisili tersangka membuat Kejari sulit menangkapnya.
"Setelah divonis, tersangka melarikan diri dari kediamannya di kawasan Rambung, Binjai Selatan dan langsung berpindah-pindah, makanya agak sulit mengamankannya," paparnya.
Usai dilakukan pemeriksaan di Kejari, tersangka langsung diboyong menuju Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II Binjai untuk menjalani hukuman. (Bj-1)
