![]() |
| Wali Kota Tebingtinggi H Iman Irdian Saragih serahkan beras kepada seorang keluarga penerima manfaat (KPM), Senin (26/10/2026).(mol/dok Kominfo) |
Penegasan itu disampaikan Iman Irdian saat menyerahkan bantuan pangan bagi masyarakat kurang mampu Tahun Anggaran 2026 di Halaman Kantor Kelurahan Tambangan, Jalan Intan, Senin (26/10/2026).
Wali Kota mengatakan, bantuan tersebut merupakan bentuk kepedulian pemerintah dalam membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pokok, terutama ketika harga bahan pangan masih tinggi. Karena itu, beras yang diterima harus dimanfaatkan untuk kebutuhan keluarga, bukan untuk diperjualbelikan.
“Pastikan kualitasnya baik dan tidak boleh diperjualbelikan. Jika ada yang diperjualbelikan, langsung di-blacklist dan tidak boleh lagi menjadi penerima manfaat,” tegas Iman Irdian.
Ia menjelaskan, program bantuan pangan tersebut menyasar warga kurang mampu yang terdata dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Pemerintah daerah juga berupaya membantu masyarakat yang belum memperoleh bantuan dari Kementerian Sosial melalui program yang bersumber dari pemerintah kota.
Menurutnya, penyaluran bantuan merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam memberikan perhatian kepada masyarakat yang membutuhkan. Ia berharap bantuan beras tersebut dapat meringankan pengeluaran rumah tangga sekaligus membantu menjaga ketahanan pangan keluarga.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial Kota Tebingtinggi Tigahara Hasibuan menjelaskan, penyaluran bantuan dilaksanakan berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Sosial Tahun Anggaran 2026 serta SK Wali Kota Tebingtinggi Nomor 100.3.3.3/1256 Tahun 2026.
Berdasarkan data Dinas Sosial, jumlah penerima bantuan pangan di lima kecamatan mencapai 10.000 KPM. Rinciannya, Kecamatan Padang Hilir sebanyak 2.220 KPM, Rambutan 2.302 KPM, Bajenis 2.044 KPM, Padang Hulu 1.960 KPM, dan Tebingtinggi Kota sebanyak 1.474 KPM.
Tigahara menyebutkan, program penyaluran beras tahun ini dibagi menjadi tiga tahap. Tahap pertama telah disalurkan pada Juli 2026 ke seluruh kelurahan di Kota Tebingtinggi, sedangkan penyaluran pada Senin tersebut mencakup tahap kedua dan ketiga sekaligus.
Setiap KPM menerima 5 kilogram beras untuk masing-masing tahap. Dengan demikian, warga yang menerima alokasi tahap kedua dan ketiga memperoleh total 10 kilogram beras.
Usai penyerahan bantuan secara simbolis di Kelurahan Tambangan, Wali Kota bersama jajaran melanjutkan kegiatan ke Kantor Kelurahan Bandar Sono, Jalan Damai Nomor 8. Pada penyaluran hari itu, sebanyak 300 KPM di Kelurahan Tambangan dan 250 KPM di Kelurahan Bandar Sono menerima bantuan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Tebingtinggi Erwin Suheri Damanik, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Ramadhan Barqah Pulungan, Camat Padang Hilir Melly Rahmayanti Harahap, Camat Padang Hulu Nanda Aulia Yusuf Purba, Lurah Tambangan Genta Lutfi, Lurah Bandar Sono Yenli Saragih, serta jajaran kelurahan dan warga penerima bantuan.(HR/HR).

