-->

Oknum Guru Agama Cabuli Murid di Deliserdang Diancam 12 Tahun Penjara

Sebarkan:

Foto : Kompres Polresta Deliserdang( MOL/ GN)
DELISERDANG | Aparat Kepolisian Polresta Deliserdang kini menahan seorang guru agama yang menjadi tersangka kasus pencabulan murid sekolah dasar negeri di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang. Hal tersebut disampaikan Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Muhammad SIK dalam konferensi persnya di Aula Mapolresta Deliserdang di Lubuk Pakam, Kamis 29/10/2026.

Menurut Kapolresta Kombes Pol Muhammad didampingi Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan serta Kasat Reskrim Kompol M Isral mengatakan kasus pencabulan seorang guru kepada siswa sekolah dasar di Kecamatan Namorambe ini sudah dalam proses dan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

Korban saat ini delapan orang, untuk tersangka berinisial MZH (37) warga Kecamatan Deli Tua Kabupaten Deliserdang. Berdasarkan laporan pelaku melakukan pelecehan sejak bulan Juli 2026 lalu sudah kerap melakukan pelecehan dengan ancaman penjara12 tahun. 

" Meski ada 15 melapor sebagai korban namun yang sudah duduk itu ada 8 orang korban, tindakan pelaku menurutnya sudah dilakukan sejak bulan Juli 2026 lalu, " Katanya. 

Sementara Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan mengatakan, tersangka berstatus guru honorer bidang studi agama di Sekolah Dasar Negeri di Namorambe. 

" Untuk sangsi dari pemerintah Kabupaten Deliserdang pelaku sudah diberhentikan, Ini guru agama yang sudah bersertifikasi jadi kita akan ajukan untuk segera dicabut sertifikasi nya, " Ucap Bupati.( GN)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini