-->

Polres Serdangbedagai Ungkap 22 Kasus Narkoba dan 5 Kriminal

Sebarkan:

 

Kapolres Serdangbedagai AKBP Jhon Herry Rakuta Sitepu didampingi Kasat Narkoba AKP Erikson David, Kasat Reskrim Iptu Toman Sibuea, dan Kasi Humas AKP Bringin Jaya, memimpin press release, Selasa (15/9/2026).(mol/RG).
SERDANGBEDAGAI | Kapolres Serdangbedagai AKBP Jhon Herry Rakuta Sitepu memimpin press release pengungkapan kasus tindak pidana narkotika dan kriminal bulan Agustus sampai September pada akhir masa jabatannya sebagai Kapolres, Selasa (15/9/2026), di Aula Tathya Dharaka Polres Serdangbedagai, Sei Rampah.

Dalam paparannya, AKBP Jhon Herry Rakuta Sitepu didampingi Kasat Narkoba AKP Erikson, Kasat Reskrim Iptu Toman Sibuea, dan Kasi Humas AKP Bringin Jaya, menyampaikan jajaran Polres Serdangbedagai melalui Satuan Reserse Narkoba dan Satuan Reserse Kriminal berhasil mengungkap 22 kasus narkotika dan lima kasus kriminal.

Dari pengungkapan 22 kasus narkotika tersebut, polisi mengamankan 27 tersangka beserta barang bukti narkotika berupa sabu-sabu sekitar 28 gram dan 23 butir pil ekstasi, serta sejumlah barang bukti lainnya.

“Dari Satres Narkoba Polres Serdangbedagai berhasil mengungkap 22 LP dengan jumlah tersangka sebanyak 27 orang,” ujar AKBP Jhon Sitepu.

Menurutnya, secara hukum para tersangka yang diamankan dalam perkara narkotika tersebut masuk dalam kategori yang berkaitan dengan peredaran narkotika. Namun, sebagian di antaranya juga diketahui sebagai pengguna.

“Untuk 27 tersangka ini keseluruhannya berdasarkan undang-undang tentunya masuk kategori pengedar. Namun demikian, ada juga yang pengedar sebagai pemakai,” jelasnya.

Terhadap tersangka yang diketahui sebagai pengguna, pihak kepolisian akan melakukan asesmen melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT). Hasil asesmen tersebut nantinya menjadi pertimbangan untuk menentukan rekomendasi rehabilitasi melalui Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL).

Sementara itu, Satreskrim Polres Serdangbedagai berhasil mengungkap lima kasus kriminal, di antaranya satu kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua dan empat kasus pencurian dengan pemberatan (curat).

Salah satu kasus yang diungkap yakni pencurian kabel di kawasan jalan tol yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp80 juta. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka yang diketahui merupakan residivis.

Kapolres menegaskan, pengungkapan kasus tersebut tidak akan berhenti pada tersangka yang telah diamankan. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Ini masih kita dalami. Tentunya kita tidak berhenti pada tersangka-tersangka ini saja. Nanti kita kembangkan berdasarkan keterangan tersangka dan juga alat komunikasinya,” katanya.

Menurut Jhon, penyidik akan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran lebih besar, termasuk pihak yang menyuruh maupun pihak yang menerima keuntungan dari tindak pidana tersebut.

“Apabila ada pihak yang lain yang bertanggung jawab, apakah itu sebagai yang menyuruh atau yang menerima keuntungan, tentu akan kita kejar terus,” tegasnya.

Ia menambahkan, pengungkapan kasus narkotika dan kriminal tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Serdangbedagai dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Polres serdangbedagai  memastikan setiap perkara yang telah diungkap akan terus dikembangkan guna membongkar kemungkinan adanya jaringan maupun aktor lain yang masih terlibat," ungkapnya.

Dengan pengungkapan tersebut, Polres Serdangbedagai menegaskan tidak hanya berupaya menangkap pelaku di lapangan, tetapi juga membongkar mata rantai kejahatan hingga pihak yang diatasnya.(HR/HR)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini